JON Riah Ukur Ginting atau lebih akrab dipanggil Jonru Ginting adalah adalah sosok yang pernah cukup menghebohkan tanah air dengan tulisan-tulisannya di media sosial yang kerap menyerempet atau mengundang kebencian banyak pihak.
Karena hal itu pula, di awal-awal tahun 2008 lalu, Jonru pernah terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dirinya harus divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan mendekam dalam penjara selama 18 bulan. Jonru terbukti bersalah telah menyebarkan kebencian dan permusuhan yang berbau SARA di media sosial.
Belakangan, pria yang kini sudah menghirup kembali udara bebas ini kembali membuat pernyataan kontroversial berbau sarkasme. Dia menyebut bahwa buzzerRp adalah binatang dan kebal hukum.
Entah siapa yang dimaksud dengan buzzerRp tersebut. Namun merunut pada peristiwa pernyataan sarkasme di akun twitter milik pribadinya, bukan mustahil bahwa Jonru Ginting sedang menyindir pegiat sosial terkenal tanah air, Denny Siregar.
Kejadian bermula dari cuitan akun twitter pribadi Eko Widodo yang bernama @ekowboy2. Dia membandingkan penanganan hukum yang terjadi atas nama Ahmad Dani, Habib Bahar Bin Smith dan Denny Siregar.
Adapun isi cuitan atas nama akun @ekowboy2 tersebut adalah sebagai berikut :
"Zulfikar hina anak2 Tasik calon teroris tdk ditangkap, yg sebar data pribadinya ditangkap
Habib Bahar dibui krn tinju penipu yg jual nama   habaib, penipunya bebas
Ahmad Dhani dibui krn sebut idi*t kelompok yg persekusi dirinya, pelaku persekusinya bebas
DIMANA KEADILAN!!"
"Kembali terbukti, para buzzeRp memang BINATANG semua. Pada kebal hukum semua. Ya, namanya juga binatang. Yang ditangkap polisi kan cuma manusia," cuit Jonru Ginting.
Apa yang ditulis dalam cuitan di akun twitternya itu boleh jadi dipicu oleh rasa kekesalan dan kekecewaan dirinya yang juga pernah berurusan dengan hukum hingga jadi pesakitan di dalam penjara.
Jonru dihukum dengan tuduhan kasus yang mungkin kurang lebih sama dengan apa yang kerap dilakukan oleh Denny Siregar.