Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kumpulan "Banteng" Siap Bentengi Jokowi

2 Juli 2020   22:06 Diperbarui: 2 Juli 2020   22:05 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TIDAK bisa dipungkiri, pandemi Virus corona atau covid-19 yang menyerang Negara Indonesia sejak awal bulan Maret 2019 lalu telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan.

Yang paling parah terkena dampak oleh penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut tentu saja dua sektor. Yakni, sektor kesehatan dan ekonomi.

Meski hanya dua sektor tersebut di atas yang paling terkena dampak, tak urung membuat pemerintah pusat dan pemangku kebijakan yang berada di daerah dibuat kewalahan. Mereka harus benar-benar mengerahkan segala tanaga dan pikirannya guna mampu mematahkan penyebaran virus corona jangan sampai bergerak liar.

Hasilnya?

Maaf, hingga hari ini memang belum mampu menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. 

Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya kenaikan jumlah kasus positif dan kematian. Meski patut diakui juga, grafik kenaikan jumlah pasien sembuh juga menunjukan progres positif.

Terlepas dari hasil yang masih belum menunjukan hasil maksimal. Seperti telah disinggung di atas, pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga. Baik itu memproteksi warga masyarakatnya dari ancama virus corona maupun menjamin hak dasar masyarakat terdampak.

Sebagai contoh, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) berani menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.

Perppu yang kemudian disyahkan menjadi Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi segala permasalahan yang diakibatkan virus corona, yang diterjemahkan dalam bentuk bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Apa lacur, pasca Presiden menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020, sejumlah pihak menentangnya. Mereka menganggap Perppu tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 45.

Pihak-pihak yang menentang diterbitkannya Perppu tersebut di atas adalah tokoh Muhamadiyah, seperti Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono dan  politisi senior, Amien Rais. Bahkan, sebelumnya, Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menentang dan menggugatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun