Mohon tunggu...
Sammy Sahertian
Sammy Sahertian Mohon Tunggu... -

tinggal di Bag Timur Indonesia, bekerja sebagai Buruh Bulanan hanya mampu menulis apa yang ada dan terlintas dipikirannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa Harus Membayar Biaya Beban Tagihan Rekening PLN ?

10 September 2013   13:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:06 2684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi tadi saya ke PLN Cabang Ambon, ingin melakukan konfirmasi tentang pembayaran rekening listrik saya selama bulan April – September 2013, karena menurut hemat saya ada hal yang mencurigakan khusunya menyangkut tarip/kwh perbulan, karena harga/kwh perbulan terlihat sangat fluktuatif, yakni antara Rp 1.149 (bulan September) s/d Rp. 1422 (bulan Mei). Saya curiga karena sesuai aturan, tariff listrik mengalami kenaikan setiap triwulanan pada tahun 2013, tapi kenapa tariff/kwh bulan Mei lebih tinggi dari tariff/kwh bulan September tersebut diatas?

Kebetulan saya dilayani oleh salah seorang karyawati yang ramah dan rela memberikan print out hasil penghitungan tagihan rekening saya selama bulan april s/d Juni. Sebenarnya karyawati tersebut mau memberikan print out bulan April – September, namun saya minta cukup april, mei dan juni saja, karena kecurigaan saya hanya pada rekening bulan Mei. Rekenimg bulan april s/d Juni diperlukan untuk melakukan perbandingan dalam penghitungan tagihan rekening dimaksud. Ternyata akibat tunggakan pembayaran rekening bulan Mei yang dibayarkan pada bulan September sehingga saya dikenakan denda pada rekkening bulan Mei Rp. 30.000, Selain pembayaran denda tersebut, jumlah pemakian kwh listri k saya juga diestimasi oleh pihak PLN relatif kecil yakni hanya 88 kwh maka nilai total reknening yang harus saya bayar Rp.125.253 dibagi dengan 88 kwh sehingga rata-rata harga/kwh tagihan bulan Mei adalah Rp 1.422/Kwh (didapat dari 125.253/88). Itu berarti PLN cabang Ambon tidak melakukan kesalahan penghitungan. PLN hanya salah dalam hal mengestimasi pemakian Kwh listrik saya saja.

Mulanya saya anggap sepele kesalahan mengestimasi guna menentukan jumlah pemakaian Kwh suatu rekening listrik karena toh kalau pelanggan sudah terlanjur membayar lebih dari kwh yang tercatat pada meteran listrik dirumah pelanggan maka untuk bulan-bulan berikutnya pelanggan cukup membayar biaya beban sampai nanti jumlah Kwh listrik yang tercatat pada meteran pelanggan telah melebihi angka pada rekening terakhir yang telah terlanjur dibayar oleh pelanggan.

Astaganaga, ternyata pembayaran biaya beban di atas tadi menurut hemat saya bukan hal kecil, tapi sangat dan sangat MENCURIGAKAN. Kenapa demikian ? pertama, pelanggan yang telah membayar melebihi penggunaan Kwh berarti secara tidak langsung telah memberi subsidi/pinjaman kepada pln. Kedua, Pelanggan tidak mungkin membayar lebih jika petugas khususnya pencatat meter melakukan pencatatan/pemotretan meter dengan benar, dan hasilnya digunakan oleh petugas penghitung untuk menghitung tagihan rekening bulanan pelanggan. Ini berarti manajemen PLN yang selama ini dibangga-banggakan oleh beberapa oknum samasekali tidak terbukti, tapi justru petugas PLN melakukan MORAL HAZARD. Petugas demikian mulai dari petugas lapangan dalam hal ini pencatat/pemotret meteran rekening listrik sampai penanggung jawab hasil penghitungan patut diberi sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku karena telah merugikan masyarakat. Dan kalau ditelusuri terus patut diduga terkait erat dengan yang namanya TINDAK PIDANA KORUPSI. Ketiga, kalau pelanggan sudah terlanjur secara tidak langsung memberi subsidi/pinjaman kepada PLN akibat keteledoran PLN kenapa pelanggan harus dikenakan lagi biaya beban? Keempat, kalau biaya beban ini dihitung dan dikumpulkan sa Indonesia, luar biasa besar nilai subsidi pelanggan listrik yang diberikan kepada PLN. Kelima, belum lagi diperhitungkan beban biaya yang harus ditanggung pelangan saat melakukan koreksi ke pihak PLN seperti biaya foto meteran dan cuci cetaknya, biaya transport dan lain-lain.

Setelah saya mengamati tata cara penghitungan tagihan listrik PLN melalui print out yang telah disinggung di atas, rasanya biaya beban yang dibebankan kepada pelanggan listrik yang telah membayar tagihan rekening melebihi pemakian hanya akal-akalan belaka sehingga bisa saja dicurigai sebagai anggaran pendapatan non budgeter yang bisa seenaknya masuk ke kantong oknum PLN yang tidak bertanggungjawab.

Biaya beban dalam kaitan dengan system pembayaran listrik PLN yang menggunakan kartu pra bayar yang anlog dengan penggunaan pulsa HP, dimanakah yang namanya Biaya Beban?

Semoga tulisan ini ada manfaatnya dan terima kasih karena sudah membuang waktu untuk membaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun