Sebagai seorang pejabat negara, pejabat daerah, ataupun pejabat ASN (Apatarur Sipil Negara) lainnya diberikan kendaraan dinas yang dipergunakan untuk menunjang akomodasi kerja. Kendaraan dinas, baik motor ataupun mobil biasanya menggunakan plat berwarna merah yang pada dasar hanya dapat dipakai untuk kebutuhan dinas dan bukan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas ini biasanya diberikan sebagai bentuk dari apresiasi negara untuk memfasilitasi para pejabatnya yang berwenang, memudahkan operasional suatu pekerjaan, memudahkan aktifitas pejabat dalam menjalankan fungsinya sebagai pegawai yang dimandatkan berbagai tugas baik di dalam instansi tempatnya bekerja ataupun di luar kantor. Tujuannya, agar semua tugas dan seluruh program yang telah dirancang dapat dijalankan secara profesional, tanpa mengalami hambatan disebabkan berbagai dilema dalam mobilitasnya menjalankan semua tugas kenegaraan dan administrasi pemerintahaan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945) sebagai groundnorm atau norma dasar atau kaidah hukum yang paling mendasar dalam tatanan peraturan perundang-undangan atau sistem hukum di Indonesia. Dalam teorinya dikenal dengan Stufenbau Theory yang dikenalkan oleh salah seorang filsuf terkenal bernama Hans Kelsen. Dalam Stufenbau Theory menyebutkan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang yang dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, hal ini juga dikenal sebagai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Di Indonesia sendiri terdapat satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 7-nya.Â
UUD RI 1945 dalam Pasal 17 ayat (3) menyebutkan "Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan" sehingga menteri dapat mengeluarkan sebuah produk hukum yang dikenal dengan PerMen (Peraturan Menteri), argumentasi ini diperkuat dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tersebut sebagai dasar hukum yang menyatakan bahwa Menteri dapat mengeluarkan peraturannya sendiri. Bukan hanya Menteri saja tetapi Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 juga menyebutkan "Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."
Merujuk pada Peraturan Menteri (PerMen) Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja termaktub bahwa a.) Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; b.) Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor; dan c.) Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.Â
Artinya memang benar bahwa kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh negara untuk menunjang kerja dinas para pejabat ASN, tetapi dipergunaakan hanya untuk kepentingan pekerjaan dinas saja. Bahkan disebutkan secara gamblang dalam peraturan tersebut kapan kendaraan dinas tersebut boleh beroperasi.
Dalam PerMen di atas juga disebutkan "Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor". Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara tercantum hari kerja adalah Senin-Jumat (Pasal 3), jam kerja dalam seminggu adalah 37 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat (Pasal 4 ayat 1), jam kerja dimaksud dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat (ayat 3). Maka, dapat disimpulkan diluar dari hari kerja yang telah diatur dalam Perpres tersebut, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh digunakan.
Pejabat ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal tersebut termaktub dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 Huruf (f) yaitu "ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah." Jika melanggar larangan Pasal 5 Huruf (f) maka, akan dijatuhkan sanksi yang disebutkan dalam Pasal 12 yang dikenai hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2).
Jadi, karena kendaraan dinas termasuk dalam barang bergerak, sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan, baik mobil ataupun motor tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun baik keluarga, teman, atau lainnya kecuali ASN/Penjabat pemerintah yang berwenang dan hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan dinas.Â
Ditulis olehÂ
Sammuel Putra, S.H.
Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum.