Lebih dari itu UYM harus bertanggubg jawan dengan cara ganti seluruh kerugian baik secara materiil ataupun dengan imateriil.
3. Para Korban Punya Barang Bukti
Ustad Yusuf Mansur dilaporkan oleh para korban bukan tanpa alasan. Semua sudah sesuai prosedur lengkap yang mana menjadi barang bukti guna penyidikan lebih lanjut oleh polisi sebagai petugas hukum.
Salah satu yang dimiliki oleh para korban adalah bukti transfer yang sudah dikirimkan kepada UYM atas bisnis dari patungan usaham UYM.
Bagaimana pun polisi butuh barang bukti dan atas sebab itulah para korban berani menggugat seorang Ustadz Yusuf Mansur.
4. Korban Menggugat UYM
Dilansir dari situs sipp.pn-tangerang.go.id, pada Jumat (17/12/2021) bahwa soal gugatan tersebut yang ditujukan kepada Yusuf Mansur telah terdaftar nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 yang lalu.
Ustad Yusuf Mansur digugar oleh para koban dari 12 orang tersebut dengan kasus wanprestasi yang mana jumlahnya mencapai 785 juta.
Para korban dari ke 12 korban Yusuf Mansur tersebut dalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Â Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan T.
Selain itu ternyata adanya gugatan pada Yusuf Manzur pun terjadi pada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno sama-sama tergugat.
5). Digugat 8 petitum
Gugatan dari para korban menghasilkan 8 petitum yakni
1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2). Memberi pernyataan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).