Ustadz Yusuf Mansur seorang ustadz kondang, penceramah, penulis dan juga pengusaha sukses.
Namun siapa sangka jika dibalik kesuksesan seorang Ustadz Yusuf Mansur (UYM) kini mempunyai masalah dengan hukum terkait kasus dugaan patungan usaha. Beritanya pun seketika menjadi termasyhur alias viral dimedsos.
Sedikitnya 12 orang telah melaporkan UYM lantaran mengakui sebagai korban dari patungan usaha tersebut hingga UYM digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ayah dari pemain film the Santri yang diperankan oleh Gus azmi, Veve Zulfiqar dan Wirda Mansur karya NU online ini tengah menjadi buah bibir dimedia sosial.
Para korban meminta agar uang yang sudah diberikannya untuk patungan usaha kepada UYM dikembalikan lantaran tidak menemui kejelasan dari UYM.
Hingga para korban memilihnya menempuh jalur hukum. Sedangkan bagi korban ini datangnya dari berbagai daerah di Indonesia.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Des 2021. Sumber: liputan6.com
Oleh karena itu dari keterangannya, bahwa kliennya tersebut pada sebelumnya melayangkan somasi ke ustadz Yusuf Mansur sampai pada akhirnya UYM digugat dengan alasan dugaan kasus wanprestasi.
5 Fakta Ustadz Yusuf Mansur:
1). 12 Orang Melaporkan
Ada 12 orang korban dari patungan usaha melaporkan UYM hingga digugat di pengadilan Negeri Tangerang. Mereka meminta agar uangnya dikembalikan sebab merasa dirugikan atas bisnis yang dimiliki ustadz Yusuf Mansur.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Desember 2021.
2. Kembalikan Uang Korban
Sejumlah korban dalam gugatan di Majelis Hakim juga berharap agar UYM mampu untuk mengganti uang para korban yang hilang saat diserahkan kepada UYM.