Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

MUI Sumut Haramkan Ucapan Nataru 2021

15 Desember 2021   19:18 Diperbarui: 15 Desember 2021   19:21 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Pentingnya pendidikan seksual anak seharusnya menjadi program utama bagi MUI sehingga kedepan tidak ada lagi kasus pemerkosaan.

Baru-baru ini publik dikagetkan dengan berita 12 santriwanti diperkosa oleh pemilik Boarding school sehingga muncul opini sana sini yang mengatakan biadabnya pelaku tersebut hingga kini.

Salah satu dari manfaat pendidikan seksual anak adalah agar ketika anak remaja atau dewasa tidak diperlakukan semena-mena seperti kasus di Bandung Jawa Barat. 

Pasalnya jika pendidikan seks sudah masuk dikuasainya oleh anak maka mampu menjadi tameng untuk dirinya sehingga aman dari pelecehan seksual karena sudah mendapatkan pendidikan seksual semenja dini. Aman dan terkendali.

Namun tidak pada MUI yang justru mengeluarkan statement konyol yang hanya membuat kegaduhan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Bukannya MUI mengedukasi seks pada sang anak agar bagaimana dapat memahami tentang perilaku seksual yang sehat sehingga pelecehan seksual dapat dicegahnya.

Saat dimana dunia sedang berduka atas tragedi guru cabul tersebut, MUI Sumut melarang ucapan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi umat Islam dengan alasan dapat merusak aqidah Islam yang tidak sesuai.

Sedangkan disisi lain para korban pemerkosaan tersebut malah tidak digubris sama sekali oleh MUI. Boro-boro dilabeli haram. MUI membahasnya pun tidak, malah terkesan menutupinya tidak ada halal haram buat kasus tersebut.

Sedangkan disisi lain para korban pemerkosaan mengakui bukan hanya dimetengi namun di intimidasi juga dengan iming-imingi tidak usah membayar biaya.

Bahkan sadisnya para korban dibawah umur ini oleh pelaku malah dijadikan sebagai tukang kuli lalu uangnya yang sudah terkumpul tersebut ditilepnya sendiri. Ini yang seharusnya dilabeli haram oleh MUI.

Harap maklum mengingat MUI sekarang berbeda dengan MUI yang dulu, sekarang didalamnya banyak orang-orang intoleran yang mengatas namakan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun