Begitu pun dengan Pemerintah yang sekarang sudah memutuskan untuk tidak ada pelaksanaan PPKM level 3 khususnya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) hal ini telah disampaikan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sedangkan yang menjadi alasan bagi Pemerintah agar tidak PPKM Level 3 salah satunya adalah karena Pemerintah Indonesia sudah berhasil dalam upaya menanggulangi penularan pandemi Covid-19 dengan secara stabi yakni hanya dibawah 400 kasus.
Bukan hanya itu yang menjadi alasan lain Pemerintah adalah karena adanya perubahan signifikan pada level PPKM Jawa-Bali yakni hanya berkisar 9,4 persen saja jumlahnya dari sebanyak kabupaten yang berlokasi di Jawa-Bali.
Oleh karena itu tidak Level dong jika Pemerintah melaksanakan PPKM karena jika pun ada hal itu hanya akan menambah kegaduhan dan tidak membawa pada masyarakat.
Semoga Indonesia bebas dari wabah pandemi Covid-19 dan varian omicron. Intinya harus tetap untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.
Salam..
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H