Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos covid-19.
Dalam waktu yang bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi lainnya diduga sebagai penerima.
Tiga orang diduga sebagai penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko santoso sebagai pejabat pembuat komitmen diKemensos dan Adi Wahyono.
Disamping dari tiga diatas ada dua orang lainnya mereka adalah sebagai pemberi yakni Ardian Im dan Harry Sidabuke yang keduanya merupakan dari pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta kepada Mensos untuk menyerahkan diri. Disamping menteri sosial Juliari Batubara ada Adi Wahyono yang sama juga diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.
"..kami menghimbau kami meminta kepada saudara tersangka JPB dan AW untuk koorperatif dan segera mungkin untuk menyerahkan diri kepada KPK karena KPK akan terus mengejar sampai saudara tersebut tertangkap.." ujarnya pada minggu 6/12 pada dini hari digedung merah putih jalan kuningan persada jakarta selatan dalam jumpa pers.
Menurut Firli yang menjelaskan bahwa pada kasus sebelumnya bermula dari informasi tentang adanya dugaan aliran dana dari Ardian Im dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono.
Menteri Sosial Juliari telah diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N sebagai sekretaris di Kemensos. Sedang pemberian uang tersebut dilakukan pafa tanggal 5 Desember 2020.
"..sekitar Jam 02.00 Wib disalah satu tempat diKakarta.." ujar Firli.
"..pihak-pihak yang telah diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar 14,5 miliar rupiah dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.."Â ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan telah menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yaitu 11,9 miliar rupiah USD 171, 085 atau sama dengan 2,240 miliar rupiah serta uang dollar singapura sebesar 23 dollar atau sama dengan 243 juta rupiah.