Mohon tunggu...
Samlibry Adhitia
Samlibry Adhitia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Peneliti, Pengamat masalah Sosial, Keamanan, Politik dan Pertanian dan Penegak Hukum.

Pengamat masalah energi baru dan terbarukan, pemerhati masalah irradiasi pangan dan non pangan, pemerhati teknologi militer, politik dan penegakan hukum. Partner dari beberapa multinational corporation dan NGO.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Irradiasi Pangan sebagai Bagian Distribusi Pangan dan Ketahanan Pangan

7 Oktober 2024   13:13 Diperbarui: 7 Oktober 2024   13:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wishlist: Semoga catatan kecil ini untuk dibaca oleh Pak Prabowo Subianto. 

Menjawab dari apakah solusi dari penguatan distribusi pangan? Salah satunya adalah dengan penerapan teknologi irradiasi dengan menggunakan cobalt-60 maupun metode lainnya seperti x-ray maupun elektron beam. Fakta apa yang ada pada proses Irradiasi pangan? Yang pasti proses irradiasi ini adalah teknologi yang paling sering diterapkan di luar negeri sebagai teknologi pemrosesan pangan dalam kurun waktu 60 tahun ini. Irradiasi meningkatkan keamanan pangan dengan merusak DNA bakteri secara fatal. Hal ini akan menghentikan pertumbuhan dan reproduksi bakteri yang dapat merusak makanan maupun membuat orang sakit perut. Saat ini, penggunaan teknologi nuklir dalam bentuk damai masih terbatas pada lembaga penelitian tertentu dan baru ada satu tempat irradiasi yang secara komersial dibuka. Dan secara kebetulan sejak tahun 1996, saya berkecimpung untuk mengerti dan memahami teknologi di bidang ini sejak tahun 1996 lewat seorang kawan yang bekerja di salah plant irradiasi komersial. Dimana saat itu, sejak tahun 1990, Indonesia meng-inisiasi pembangunan plant irradiasi di Cibitung milik swasta dan 1 milik pemerintah (BATAN) dalam skala kecil. Jika melihat Jepang, sudah memulai sejak tahun 1968 melalui Japan Atomic Energy Agency (JAEA). Dan juga bersamaan di tahun-tahun tersebut, China baru punya 2 plant, Korea punya 2 plant, Malaysia punya 1 plant, Philipine 1 plant dan Thailand sudah punya 6 plant. Dan sejak itu,  setelah saya memahami, saya menjadi terus menerus tertarik untuk selalu men-sosialisasi-kan keunggulan dan keuntungan penerapan irradiasi pada pangan dan non pangan kepada siapa saja yang membutuhkan. Alih-alih siapa tahu bisa memiliki kesempatan untuk menjadi pengusaha sukses dengan bisa membuka plant irradiasi sendiri. Meski sudah ada BATAN dan BAPETEN sebagai badan resmi pemerintah, tapi secara aspek komersial bolehlah kami bersaing pengalaman dengan mereka. Minimal kami dapat membantu dengan membuka pasar yang belum tersentuh, maupun membesarkan pasar yang sudah ada. Harapannya bisa membuka plant irradiasi tersebut minimal di 4 (empat) lokasi dan masing-masing satu yaitu Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Papua khususnya di Papua Barat (Kabupaten Manokwari). Saat ini, tahun 2024, bila dibandingkan sejak saat itu di tahun 1990, dengan negara-negara tetangga yang sudah mempunyai irradiation plant (data dari situs IAEA), sekarang Malaysia sudah punya 6 irradiation plant, China ada 61 plant, Vietnam 5 plant, Filipina masih 1 plant, Jepaang 6 plant, Thailand sudah ada 13 plant dan negara tercinta kita baru ada 2 plant.

Dengan melihat kemampuan produksi hasil bumi dan laut termasuk melihat data jumlah warganya saja, jelas bahwa keberadaan hanya 2 plant irradiasi saja, tidak memadai dan tidak dapat mengakomodir masukan potensi barang-barang yang dapat dilakukan treatment dengan pola irradiasi, namun walhasil 2 plant ini hanya baru "menerima" produk olahan sebesar 10-15% dari kapasitas terpasangnya. 

Lalu pertanyaannya, kemana jumlah lainnya?  Angka dan Jumlah ini tentu saja  menunjukkan ketidakseriusan kita di dalam menangani produk setelah panen maupun sebelum panen, baik hasil kelautan maupun hasil pertanian. Apalagi irradiation plant ini bisa kita pakai untuk mensterilkan bahan atau produk non pangan seperti latex, peralatan operasi dan lain-lain. Jadi kapan Indonesia menjawab tantangan ini? Semoga segera dengan pemerintahan baru dibawah pimpinan Pak Prabowo, negeri ini bisa Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kerto Raharjo, karena melalui Asta Cita beliau, berkeinginan untuk mewujudkan pemantapan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Dimana kesemua ini hanya dapat diwujudkan sebagian besar dengan memberdayakan proyek Irradiasi Nasional dalam Proyek Strategis Nasional sebagai bagian pengurangan stunting dan penstabil mata rantai pasok makanan dan ketersediaan bahan makanan, minimal untuk mengcover 27,7 Juta orang yang hidup miskin, 27% anak gagal tumbuh, 47% di NTT mengalami stunting, dan upaya mengurangkan indeks kelaparan global (IHG) Indonesia yang berada di level 21.9 (salah satu tertingi di dunia). Jika, hal-hal ini kita lakukan, maka angka pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukanlah sebuah keniscayaan. 

Jadi hal-hal apa saja yang dapat dilakukan secara memadai dalam kurun 5 tahun mendatang? Mari kita diskusi dan buat perencanaan hal tersebut untuk dimulai implementasinya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan saja. Semoga bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun