Mohon tunggu...
Salwa Zakiyyah Rifdah
Salwa Zakiyyah Rifdah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Politik

NGO mengusulkan RUU tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Baleg : Usulan Seperti Ini Tidak Logis!

24 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   15:00 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gudang Penampungan Anjing di Kecamatan Cluring, Banyuwangi,Sabtu 16/11/2024. (Sumber : kumparanNEWS)

"Saya selaku pecinta hewan merasa aneh, dan menentang keras dengan putusan Baleg DPR RI yang menghapus RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Saya hanya mempertanyakan ada apa? lucu saja, kok bisa dihapus," kata Kenneth dalam keterangan, Kamis (21/11/2024).

Pria yang akrab disebut Bang Kent tegaskan jika ingin Indonesia menjadi negara maju, peraturan-peraturan terkait Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing harus ada. Di Indonesia, sudah tercatat dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sekarang di reformasi menjadi UU No. 41 Tahun 2014. Dan KUHP Pasal 302 : Mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja menyiksa dan membiarkan hewan menderita.

"Kekerasan terhadap anjing dan kucing merupakan perbuatan tidak hanya kejam, tetapi juga melanggar hukum di banyak negara, di mana sudah ada undang-undang yang melindungi hewan dari penganiayaan. Tapi sayangnya masih banyak eksplotasi hingga pembunuhan terhadap anjing dan kucing untuk keuntungan pribadi, seperti perdagangan daging anjing atau kucing yang masih terjadi di beberapa wilayah," ujar Kent.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun