Kajian sosiologi berhubungan dengan struktur sosial, proses sosial, dan berbagai perubahan yang terjadi. Seorang manusia tidak bisa menjalankan kehidupannya sendirian, akan tetapi dibutuhkan individu lainnya yang menjadi kolektivitasnya dalam membentuk masyarakat. Dalam interkasi sosial terdapat proses timbal balik dengan segala perubahan sosial yang ada. Apabila hadir kesepakatan terhadap tujuan yang sama, nilai dan norma akan dipandang sebagai sistem nilai yang dianut untuk mewujudkan hubungan yang interaksional dan harmonis.[1]
Â
Dalam perspektif sosiologi, hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk dan memelihara struktur sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum Islam berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial, memastikan keadilan, serta membentuk norma-norma yang mengatur perilaku sosial masyarakat.
Â
Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan individu dan masyarakat, karena hukum Islam memberikan sistem nilai yang diterima dan dibenarkan untuk mengatur perilaku manusia, baik secara pribadi maupun dalam konteks sosial. Dengan kata lain, hukum Islam menjadi pedoman hidup bagi umatnya. Dalam interaksi sosial yang berlangsung terus-menerus, masyarakat cenderung mengikuti norma-norma tertentu, termasuk norma-norma hukum Islam. Dengan mematuhi norma-norma ini, hubungan sosial antara individu dan kelompok berjalan dengan lancar. Norma sosial juga turut serta membimbing perilaku individu. Secara sosiologis, salah satu kewajiban individu dalam masyarakat adalah untuk mematuhi norma sosial dan beradaptasi dengan lingkungan. Namun, tidak semua orang dapat mematuhi norma-norma tersebut, dan mereka yang melanggar dianggap sebagai penyimpang atau pelanggar norma.[2]
Â
Â
Pengaruh Hukum Islam terhadap Masyarakat
Â
Hukum Islam berfungsi sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka. Beberapa contoh pengaruh tersebut meliputi:
Â
- Â badah Haji: Kewajiban untuk menunaikan ibadah haji mendorong mobilitas sosial dan ekonomi, serta menciptakan jaringan sosial di antara umat Muslim.
- Pernikahan dan Keluarga: Hukum keluarga Islam mengatur aspek-aspek penting seperti pernikahan, warisan, dan hak-hak keluarga, yang semuanya berkontribusi pada struktur sosial masyarakat.[3]
- Perubahan Sosial: Hukum Islam juga beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Misalnya, perkembangan pemikiran hukum Islam terkait dengan kemajuan ekonomi dan teknologi dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum dalam konteks modern.[4]