DKI Jakarta, sebagai salah satu megapolitan terpadat di Indonesia, mencatat pertumbuhan penduduk yang signifikan pada tahun 2024, dengan jumlah mencapai 11.436.004 jiwa, menunjukkan peningkatan sebesar 1.66% berdasarkan data dari World Population Review. Hal ini memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu kota paling padat di Indonesia.Â
Penambahan penduduk ini dipicu oleh arus urbanisasi yang terus meningkat, di mana banyak individu dan keluarga dari berbagai daerah di Indonesia berpindah ke ibu kota dengan harapan menemukan peluang ekonomi dan kehidupan yang lebih baik. Namun, bukannya membawa tingkat produktivitas yang baik, fenomena ini justru malah membawa sejumlah masalah, seperti ketimpangan ekonomi dan keterbatasan lahan.Â
Harga properti yang terus meroket sebagai akibat dari padatnya penduduk dan keterbatasan lahan di Jakarta telah menjadikan impian memiliki rumah sendiri semakin menjauh bagi sebagian besar penduduk, terutama mereka yang berada dalam kategori ekonomi menengah ke bawah.Â
Persyaratan yang semakin ketat dalam perumahan juga semakin menguatkan kesenjangan ini, membuat akses terhadap perumahan yang layak semakin sulit bagi warga yang kurang mampu secara finansial. Maka dapat disimpulkan, bahwa pertumbuhan populasi yang cepat di DKI Jakarta tidak sejalan dengan pertumbuhan infrastruktur perumahan yang memadai, sehingga menjadikan banyak pendatang tidak punya pilihan lain selain tinggal di kawasan kumuh.Â
Biasanya kawasan perumahan ini dibangun di sekitar bantaran kali dan pinggir rel kereta api. Di tempat-tempat seperti ini, kondisi hunian tidak layak dan fasilitas publik seringkali sangat minim, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan penduduk yang tinggal di sana.Â
Oleh karena itu, masalah ketersediaan perumahan yang terjangkau tidak hanya menjadi persoalan ekonomi semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Secara gambaran yang lebih luas, hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang terjangkau serta memastikan bahwa akses tersebut dapat merata bagi seluruh warganya.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pembangunan rumah susun (rusun) muncul sebagai solusi yang tepat. Rusun menawarkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan kumuh. Dengan pembangunan rusun yang masif, diharapkan pemerintah dapat menyediakan hunian yang memadai dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peran pemerintah dalam menyediakan rusun sebagai solusi pemberantasan slum area sangat penting. Dukungan hukum seperti UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan hak atas hunian yang layak menjadi landasan untuk pembangunan rusun. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan rusun, seperti Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pembangunan rumah susun.
Rumah susun (rusun) memiliki beberapa keunggulan yang sangat penting dalam mengatasi masalah slum area di DKI Jakarta. Pertama, rusun menawarkan hunian yang layak huni dengan fasilitas dasar yang memadai seperti air bersih, sanitasi, dan listrik. Hal ini sangat penting karena banyak kawasan slum area di Jakarta yang kurang memiliki fasilitas sanitasi yang layak dan air bersih.