PENDAHULUAN
Hukum kewarisan biasanya berdasarkan pada sistem garis keturunannya. Â Di Indonesia terdapat tiga macam; pertama sistem patrilineal, sistem matrilinial, dan sistem bilateral. Â Ilmu kewarisan mengalami perkembangan, seperti perkembangan dengan adanya ahli waris pengganti yang bisa disebut dengan mawali. ahli waris pengganti ialah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang digantikan tersebut .
Salah satu cara dalam mengelolah harta agar mencapai kesejahteraan yaitu memberikan sebagian harta kita kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan yag biasa dikenal dengan hibah. Selain Hibah ada juga wasiat. Dimana wasiat jika dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum juga bermakna sebagai pemberian sesuatu kepada pihak lain. Pemberian tersebut dapat berupa penghibaan harta atau pembebanan utang atau pemberian hak manfaat dari pemberi wasiat kepada penerima wasiat. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur dengan baik mengenai Hibah dan Wasiat, agar masyarakat dapat memahami hal tersebut.
1. Bagaimana system penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum Barat dan Hukum Islam?
Dalam Hukum Adat mengenal yang namanya prinsip penggantian tempat pada ahli waris dimana memiliki pengertian seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya dan karena itulah tempat anak tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang menginggal diatas.
Menurut hukum barat atau BW ahli waris tidak langsung atau ahli waris karena penggantian (bijplaatsvervulling) adalah seorang ahli waris untuk orang yang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum si pewaris. Ia menggantikan posisi dari ahli waris yang sesungguhnya.
Menurut KHI konsep ahli waris pengganti termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
2. Apa urgensinya hibah, wasiat, wasiat wajibah dalam masyarakat ?
Hibah