HUBUNGAN INDUSTIAL PANCASILA DAN KEDUDUKANNYA DI INDONESIA :
Hubungan Industrial mengacu pada hubungan antara para pelaku dalam proses produksi (pekerja, pengusaha) yang menciptakan barang dan jasa sebagai hasil bisnis dan pemerintah, yang melindungi dan memajukan perekonomian Nasional. Hubungan Industrial terdiri atas: (1) Pembentukan perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama yang menjadi landasan hubungan Industrial; (2) Kewajiban pekerja/buruh bekerja untuk atau di bawah arahan pengusaha yang merupakan hak pengusaha atas pekerja/buruh; pekerja/buruh (3) kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja/buruh yang merupakan hak pekerja/buruh atas upah; (4) Pemutusan hubungan Industrial; dan (5) cara menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik.
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA PADA OMNIBUS LAW KLASTER KETENAGAKERJAAN :
Hubungan Industrial Pancasila, yaitu suatu sistem hubungan antara aktor-aktor yang terlibat dalam produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan pada nilai-nilai yang merupakan perwujudan dari sila Pancasila dan UUD 1945 serta yang tumbuh dan berkembang terlepas dari kepribadian individu 22. Nasionalisme dan Kebudayaan Indonesia Untuk mencapai tujuan Pemerintah Indonesia dan membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui pekerjaan, UU Penciptaan Lapangan Kerja diharapkan dapat menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan yang kompetitif dan persaingan ekonomi global 23;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H