Mohon tunggu...
Salvia Rahma Aretha
Salvia Rahma Aretha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univeritas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menegakkan Kemanusiaan: Pengertian, Implementasi, dan Peran Indonesia dalam Hak Asasi Manusia

12 Juni 2024   23:20 Diperbarui: 12 Juni 2024   23:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“To deny people their human rights is to challenge their very humanity”, sebuah kalimat yang diucapkan oleh Nelson Mandela, seorang revolusioner antiapartheid dan politisi Afrika Selatan. Dari kalimat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hak asasi manusia adalah sesuatu yang fundamental dan harus terpenuhi. Ketika hak asasi manusia tidak terpenuhi, maka sama dengan tidak memanusiakan mereka. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), pengimplementasian Hak Asasi Manusia dalam aspek sosial dan ekonomi, mengapa Hak Asasi Manusia perlu ditegakkan, dan peran Indonesia dalam memenuhi Hak Asasi Manusia.

Menurut John Locke, seorang filsuf Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang dibawa sejak lahir secara kodrati melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat. Pengertian Hak Asasi Manusia juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan martabat manusia. Dalam hal sosial dan ekonomi, penegakan Hak Asasi Manusia diimplementasikan melalui hak pendidikan, perumahan, standar hidup yang layak, hak Kesehatan, serta hak berpartisipasi dengan kehidupan budaya.

Hak Asasi Manusia dalam aspek sosial dan ekonomi sangat penting untuk ditegakkan, karena hal tersebut berfungsi sebagai landasan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan layak dan memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi dan sosial. Dalam hal keadilan dan kesetaraan, Hak Asasi Manusia ekonomi dan sosial mencakup ha katas pekerjaan yang layak, pendidikan, perumahan, layanan Kesehatan, dan akses pada sumber daya ekonomi lainnya. Dengan memastikan kesetaraan terhadao akses peluang-peluang tersebut, kesenjangan sosial dan ekonomi dapat dikurangi.

Selain dalam hal keadilan dan kesetaraan, Hak Asasi Manusia dalam aspek sosial dan ekonomi juga berperan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan akses yang setara terhadap pendidikan, pelatihan, maupun ekonomi yang sama, dapat memberdayakan individu untuk meningkatkan keterampilan mereka dan berkontribusi secara lebih baik dalam masyarakat. Ketika keterampilan masyarakat meningkat, maka akan meningkatkan produktivitas dan inovasi, sehingga akan muncul lapangan-lapangan pekerjaan baru dan kemiskinan dapat diberantas secara perlahan-lahan. Hak Asasi Manusia dalam aspek ekonomi dan sosial dapat membantu memberantaas kemiskinan dengan memastikan bahwa individu-individu memiliki akses ke sumber daya dan peluang untuk mencapai standar hidup yang layak, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.


Indonesia juga telah ikut serta dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam aspek sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayai pendidikan dasar tersebut. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak atas hidup dan tumbuh serta ha katas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan juga merupakan contoh adanya penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia yang ada di Undang-Undang Dasar 1945.


Penegakan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam aspek sosial dan ekonomi merupakan suatu hal yang harus terpenuhi bagi semua orang. Dimana hal ini dapat diimplementasikan melalui hak pendidikan, perumahan, standar hidup yang layak, dan hak kesehatan, serta hak berpartisipasi dengan kehidupan budaya. Melalui pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, kesejahteraan dan keadilan dapat tercapai. Sehingga, kesenjangan sosial dan ekonomi dapat dikurangi, serta kemiskinan dapat diberantas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun