Maka akan timbul rasa terancam dari mereka yang seharusnya merasa aman disaat berusaha untuk meneruskan hidup mencari kebutuhan pokok karena tindakan dari pemerintah yang memelihara mereka dan bersifat membantu,bukan menimbulkan rasa terancam.
Dari situpun terlihat bahwa pasal-pasal mengenai gelandangan sudah menjadikan fakir miskin yaitu gelandangan tersebut menjadi subjek hukum,karena di situ sudah termasuk pasal soal mereka yang mengatur dan dipelihara oleh negara.
Maka adanya alasan jika Pasal 432 RKUHP mengenai Gelandangan tersebut harus membayar denda pidana paling banyak Kategori I atau denda Rp1 juta jika mengganggu ketertiban masyarakat umum karena fakir miskin atau gelandangan tersebut adalah subjek hukum yang harus di atur dan dipidana juga karena kita adalah negara berdaulat hukum adalah alasan yang tidak relevan sama sekali,karena adanya contoh pasal yang memang bukan mengatur gelandangan nya, tetapi seharusnya soal mengatur pengelolaan dari sistem pemerintahan nya yang pada dasarnya mereka lah yang menjadi point penting di dalam pasal-pasal soal gelandangan.
Hal ini menimbulkan bahwa jika ingin mengatur gelandangan bukan dalam prinsip nya tidak bisa,tetapi hal tersebut sudah salah terhadap aspek kemanusiaan dan aturan nya,maka haruslah dalam hal ini yang diatur adalah pemerintah pusat dan daerah nya yang tujuan dan kewajiban nya untuk mentertibkan dan memelihara gelandangan yang akhirnya dapat  mengurangi angka kriminalitas yang di sebabkan oleh gelandangan tersebut.Bukti dari penglihatan masyarakat soal pasal 34 ayat 1 UUD 1945 saja sampai saat ini peran tersebut belum cukup terlihat sesuai dengan yang di bayangkan,bagaimana membuat aturan kepada warga negara yang minoritas sedangkan peran pemerintah dalam KUHP sah nya saja belum terlaksana dengan baik.
Pemerintah pun seharusnya lebih memeperhatikan soal fakir misskin ini seperti keluarga yang memiliki pendapatan rendah dan gelandangan dapat merasakan adanya tempat tinggal yang layak dengan pemerintah membangun dan menyediakan lingkungan tempat tinggal layak huni yang gratis dengan persyaratan waktu dan penggunaan nya di atur sebaik mungkin agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewanagan hak yang seharusnya membutuhkan.
Dengan cara menyediakan hal tersebut di dalam lingkup yang sama, maka pengawasan pemerintah terhadap fakir miskin yaitu keluarga dengan pendapatan rendah dan gelandangan agar mereka tidak menimbulkan kriminalitas sosial dengan mudah dapat dilakukan.Bagi mereka para pengemis dan gelandangan dapat di sediakan juga adanya kegiatan untuk mempelajari skill bekerja agar dapat survive di dalam kehidupan yang layak.Pemerintah juga dapat membangun lingkungan perindustrian di daerah terpencil atau wilayah selain pulau jawa.Sehingga tujuan Pasal 33 ayat 2 bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, akan terpenuhi hakikat nya.
Dalam persoalan ini perlu di perhatikan bahwa sebetulnya semua pasal yang ada dalam RKUHP adalah pasal yang tujuan nya menertibkan dan membuat aturan agar negara berbangsa dan bernegara tidak terganggu kemaslahatan nya,tetapi dalam tujuan nya hukum pun memiliki tugas yang terkadang yang adil harus di korbankan karena adanya the greatest happiness for the greatest numbers atau hukum memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan terhadap masyarakat yang jumlah nya paling besar menurut Jeremy bentham dalam bukunya Introduction to the principle of moral legislation.
Dalam kasus pasal 432 RKUHP Gelandangan tersebut harus membayar denda pidana paling banyak Kategori I atau denda Rp1 juta jika mengganggu ketertiban masyarakat umum ini memang dapat diambil dari sisi positif yang ada,tetapi sisi negatif dalam persoalan kasus pasal ini jumlah perhitungan logika nya dari beberapa sisi nya lebih dominan di bandingkan dengan sisi negatif.Pasal ini memuat kontroversi karena adanya pemahaman bahwa hal ini masih di sebut penindasan dari penjajah belanda terhadap kaum minoritas,maka dari itu hukum memang adil tetapi sifatnya tidak pernah mutlak adil karena pemahaman nya pasti di ambil dari sudut pandang yang berbeda beda dengan berbagai situasi dan kondisi terhadap pihak subjek,objek,lawan dan kawan dalam hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H