Mohon tunggu...
Salsabila Qurrotaayuni
Salsabila Qurrotaayuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Mahasiswi Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswi KKN Universitas Diponegoro Melakukan Transormasi Masterplan Desa Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung Sebagai Penyedia Panduan Strategis

15 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 15 Februari 2024   17:33 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi (08/02/2024)

(Kamis, 15 Feburari 2024) Desa Tlogomulyo memiliki luas wilayah kurang lebih 377 Ha dengan luas penggunaan lahan terbesar pada lahan sawah seluas 269  Hektar tanah rata-rata 800m dpl. Batas wilayah antar desa yang jelas sangat diperlukan oleh perangkat desa sebagai salah satu bentuk inventaris penting desa. Batas wilayah satu desa dan desa yang lain dapat ditunjukkan dalam bentuk sebuah peta situasi yang dinamakan Master Plan. Master Plan adalah sebuah dokumen yang memaparkan tentang kondisi sebuah wilayah beserta rencana tata ruangnya yang difungsikan sebagai penanda batas wilayah dan perletakan fasilitas umum sesuai dengan lahan yang dapat difungsikan.

Bagi pemerintah desa, Master Plan sangat berguna untuk menandai batas wilayah dari mulai dusun, RW, hingga RT di desa tersebut sehingga tidak ada kesalahpahaman tentang wilayah dimana pemangku tanggung jawab melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Master Plan dapat menunjukkan wilayah yang dapat ditargetkan untuk pengembangan desa dan pemanfaatan lahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Maka dari itu, master plan biasanya diperbarui setiap beberapa waktu tertentu untuk mencegah ketertinggalan informasi dan mengusahakan adanya informasi yang selalu baru dan segar demi perkembangan desa.

Pada kenyataannya, Desa Tlogomulyo telah memiliki Master Plan yang dijadikan acuan untuk penunjuk batas dan pengembangan desa. Namun karena kurang diperhatikan, Master Plan terakhir diperbarui pada tahun 2018 sehingga banyak informasi yang harusnya tersaji dalam Master Plan yang tidak sesuai dengan kondisi eksisting desa. Seperti contohnya pembuatan jalan baru belum dicantumkan, pembangunan rumah-rumah warga yang baru belum diletakkan dengan presisi, dan lokasi lahan-lahan kosong yang telah didirikan bangunan. Maka dari itu, diperbarui lah Master Plan desa Tlogomulyo di tahun 2024 demi menghadirkan informasi terkini yang lebih akurat.

Untuk membuat Master Plan menggunakan sebuah aplikasi yang dapat mengubah peta satelit menjadi sebuah sketsa garis dua dimensi yang nantinya akan dikembangan menjadi Master Plan yang informatif dan layak untuk dimanfaatkan. Aplikasi yang pertama adalah Cad Mapper, yaitu sebuah aplikasi untuk merubah gambar dari peta satelit menjadi sketsa dua dimensi. Penggunaan aplikasi tersebut dikarenakan kurang akuratnya gambar yang dihasilkan oleh aplikasi peta satelit umum seperti Google Maps. Namun, hasil dari Cad Mapper ini belum sempurna sehingga perlu dilakukan sketsa ulang menggunakan aplikasi AutoCad sebagai penyempurna gambar tersebut. Penyempurnaan gambar dilakukan secara manual sehingga perlu adanya keterampilan lebih untuk menyempurnakan gambar. Setelah gambar disempurnakan, maka gambar di print dan diberi pigura dan dapat dimanfaatkan oleh perangkat desa.

Diharapkan dengan adanya pembaruan Master Plan ini dapat memberikan informasi terkini terhadap perangkat desa untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam menaungi warga Desa Tlogomulyo Selain itu Master Plan ini sudah dapat digunakan untuk mengetahui wilayah potensial desa dan wilayah yang memerlukan pengembangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun