Mohon tunggu...
Salshabila Kartika Octaviani
Salshabila Kartika Octaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Komunikasi - Universitas Trunojoyo Madura

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Komunikasi Untuk Menghindari Cyber Bullying di Media Sosial

13 September 2021   06:50 Diperbarui: 13 September 2021   07:16 2705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cyberbullying - cyberbaap.org

Internet adalah salah satu media modern yang membuat semua kebutuhan kita menjadi lebih mudah diakses dan tersebar luas dari sebelumnya. Dari menggunakan buku teks digital hingga hampir semua hal bisa dilakukan secara online, seperti berkomunikasi jarak jauh dengan biaya yang lebih terjangkau, belanja kebutuhan, dan lebih banyak fungsi yang berpindah ke dunia maya termasuk bullying. Terlepas dari semua kebaikan yang diberikan internet, ada orang yang menggunakannya dengan niat jahat.

Sejak terciptanya media sosial, cyber bullying juga telah ada. Cyber bullying adalah penggunaan perangkat elektronik untuk menggertak, mengancam, atau mengintimidasi orang lain. Cyber bullying membedakan dirinya dari intimidasi langsung dengan beberapa karakteristik utama. Pertama, potensi pelaku intimidasi untuk tetap anonim. Pelaku dapat menyembunyikan identitas mereka di media sosial yang dapat menyebabkan siksaan yang lebih keras dan lebih lama. Bullying melalui media sosial juga sering lebih umum. Bullying tradisional biasanya hanya melibatkan mereka yang terlibat langsung, sedangkan cyber bullying dapat dilihat oleh ratusan orang, terlepas dari keterlibatan mereka dalam situasi tersebut. Terakhir, cyber bullying dapat memiliki efek yang jauh lebih permanen. Apa pun yang dikatakan dan dilakukan secara online tidak akan pernah bisa dihapus seluruhnya, yang berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada reputasi penindas dan korban. Ada beberapa contoh kasus dari cyber bullying yaitu body shamming.

Body Shaming adalah praktik atau tindakan mempermalukan seseorang dengan cara mengkritik atau memberikan komentar dasar yang mengidentifikasi dengan bentuk dan ukuran tubuh mereka. Media sosial adalah tahap di mana komentar beracun itu terlalu umum, yang menyebabkan rasa tidak aman di kalangan anak kecil, remaja, dan bahkan orang dewasa. Peristiwa ini dapat terjadi di tempat kerja atau rumah mereka. Perspektif masyarakat umum adalah bahwa "Kurus adalah tingkat kualitas terbaik dari kecantikan" karenanya, orang-orang yang menyimpang dari cita-cita kecantikan seperti itu mulai merasa diremehkan, tidak aman dan mungkin kehilangan kepercayaan pada diri mereka sendiri. Namun, yang tidak diperhatikan adalah bahwa individu yang sangat kurus juga menghadapi masalah ini, karena mereka tidak dapat masuk ke dalam kategori masyarakat yang ditentukan. Ini adalah beberapa alasan utama yang memunculkan pemikiran bunuh diri di kalangan remaja.

Body shaming telah memperluas cakupannya melalui media sosial dalam hal cyberbullying. Ada banyak insiden di mana individu dilecehkan di berbagai platform media sosial. Salah satu metode dasar cyberbullying adalah body shaming. Ada berbagai cara yang tersedia bagi individu untuk mengekspresikan pendapat, perspektif, dan sentimen mereka. Banyak dari mereka menyalahgunakannya untuk mengekspresikan komentar yang tidak pantas, tidak diinginkan, norak pada foto dan postingan orang serta memberikan komentar kebencian.

Penindasan dunia maya dan kemalangan yang diakibatkan sedang meningkat, dan tidak ada orang yang aman saat online. Ada peningkatan jumlah kasus cyberbullying terhadap selebriti, seperti bullying yang berkelanjutan, yang menyebabkan akun mereka dinonaktifkan. Beberapa dari mereka bahkan pergi ke rehabilitasi untuk mengatasi trauma yang ditimbulkan. Karena mereka selalu menjadi sorotan, para pelaku pelecehan memanfaatkan kesempatan ini untuk menghina, mengejek, dan membully para figur publik ini. Puteri Pariwisata Indonesia yang baru saja mengikuti ajang kecantikan yang di selenggarakan di Polandia Jihane Almira Chedid adalah korban terbaru dari cyber bullying media sosial.

Kejahatan dunia maya telah muncul sebagai salah satu kesulitan modern terbesar. Dengan peningkatan inovasi dan perluasan ketersediaan Internet, kejahatan dunia maya dan penindasan maya telah meningkat pesat. Hampir semua pengguna internet pernah menghadapi cyberbullying baik sengaja maupun tidak sengaja. Statistik dan informasi menunjukkan bahwa wanita dan anak muda adalah kelompok terlemah dan sering menjadi korban cyberbullying.

Internet bisa ramah, dan menyenangkan, tetapi juga bisa merusak, menyinggung, dan jahat. Dalam kasus seseorang mengalami cyberbullying atau body shaming, ada beberapa strategi yang bisa mereka praktikkan untuk mencegah trauma. Misalnya, berlatih perawatan diri. Ini mungkin tampak sederhana, tetapi ini adalah salah satu strategi yang banyak orang perjuangkan untuk diprioritaskan. Kita harus menjaga diri kita sendiri terlebih dahulu agar dapat secara efektif mengurus apa pun atau siapa pun. Beberapa contoh perawatan diri termasuk menulis jurnal, berjalan-jalan, atau berlatih latihan pernapasan. Untuk merawat diri sendiri dengan benar, perlu menemukan strategi mana yang paling cocok. Ini hanyalah salah satu contoh dari beberapa strategi yang tersedia untuk mencegah trauma berkepanjangan terkait dengan intimidasi. Strategi kunci lain yang dapat diikuti oleh semua orang adalah menyebarkan kesadaran.

Sebagai masyarakat Indonesia kita tentunya harus paham hukum – hukum edukasi di Indonesia, salah satunya yaitu hukum dalam komunikasi , hukum ini dipaksakan oleh Negara kepada seluruh rakyatnya. Dalam media massa, juga ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang penggunaan media massa. Selain Undang-undang dan peraturan lain yang dibuat oleh pemerintah, seharusnya kita juga perlu mempunyai pedoman berperilaku yang mana hukumannya lebih kepada sanksi moral supaya pelaku memiliki etika yang lebih baik lagi.

Stop Cyber bullying dan kasus Body Shamming Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun