Mohon tunggu...
Salsha Almeida
Salsha Almeida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Mahasiswa Ilmu Politik Unpad

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaruh Pendidikan Politik dan Pelatihan Anggota Partai Politik Terhadap Kualitas Kinerja Partai Politik

22 Oktober 2023   11:39 Diperbarui: 30 Desember 2023   12:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik secara umum merupakan kelompok yang anggotanya memiliki kesamaan visi dan misi. Menurut Budiardjo (2000: 161), "partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil. Selain itu, menurut (Budiardjo, 2008: 404), "secara umum bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota- anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya". Partai politik memiliki tujuan untuk untuk membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik dan kesadaran politik, juga membentuk kemampuan dalam berpartisipasi politik yang positif (Prihatmoko, 2004:180). Berdasarkan buku Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, partai politik adalah instrumen yang tidak dapat terpisah dari sistem demokrasi. Negara tidak demokratis apabila di dalam negara itu tidak ada partai politik maupun hanya ada partai politik tunggal, sebab partai politik berperan menampung kebebasan masyarakat dalam membuat kelompok berdasarkan kepentingannya masing-masing. Kebebasan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah kebebasan berserikat dan berorganisasi di suatu negara dapat terwujud melalui kehadiran partai politik. Menurut Richard H. Pildes, "tanpa adanya kemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dapat berkurang karena dengan sendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat menurut keyakinan dan hati nuraninya". Pendefinisian partai politik yang dijabarkan oleh Miriam Budiardjo, menurutunya "partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama". Kelompok tersebut bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan politik. Selain itu, definisi partai politik tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang berisi: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Munculnya partai politik di Indonesia dilatarbelakangi oleh terciptanya kebebasan penuh bagi masyarakat setelah berakhirnya masa penjajahan. Setelah berakhirnya masa itu masyarakat berkesempatan untuk membuat organisasi, salah satunya partai politik, yang menjadi ruang bagi mereka dalam berdemokrasi.

Partai politik seringkali dianggap sebagai atribut negara di negara yang menerapkan demokrasi modern. Hal ini dikarenakan peran partai politik diperlukan di negara yang merdeka dan berdaulat, dan keeksistensiannya ini tidak ada yang dapat menolak. Peran partai politik sebagai atribut negara mengharuskan partai politik untuk melaksanakan fungsinya secara optimal untuk mewujudkan cita-cita negara yang menginginkan negara yang demokratis. Namun pada realitanya, fungsi yang dimiliki oleh partai politik tidak sepenuhnya dilaksanakan. Utamanya fungsi partai politik antara lain adalah mencari, mendapatkan, dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum. Umumnya partai politik memiliki tiga hal untuk dilakukan, yaitu menyeleksi para calon, melakukan kampanye, dan melaksanakan fungsi pemerintahan baik legislatif, maupun eksekutif.
Partai politik memiliki peran dalam keberlangsungan sistem demokrasi, kehadirannya memberikan pengaruh terhadap arah penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh suatu negara, sehingga diperlukanlah para anggota partai yang memiliki kinerja berkualitas untuk menjalankan fungsi-fungsi partai politik. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui memberikan Pendidikan politik dan pelatihan terhadap para anggota partai. Anggota merupakan sumber daya yang penting dalam partai politik. Maka dari itu upaya memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap anggota partai penting dilakukan dan berperan besarn dalam meningkatkan kinerja para anggota. Pemberian Pendidikan politik dan pelatihan terhadap anggota partai bertujuan untuk menambah pengatahuan, keterampilan, dan meningkatkan sikap hingga tercapainya standar yang diharpkan agar pada prakteknya dapat melaksanakan tugas serta tujuan partai politik secara efisien dan efektif. Pendidikan politik dan pelatihan adalah bentuk dari pengembangan anggota di partai politik. Selain itu, pendidikan politik dan pelatihan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para anggota yang mempunyai keinginan untuk mengembangkan diri khususnya dalam keaggotaan partai sehingga cita-cita partai dapat tercapai. Pendidikan politik yang diberikan oleh partai politik di antaranya adalah sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan tugas dengan mementingkan kepentingan bangsa dan negara sehingga melancarkan upaya-upaya yang dicita-citakan oleh bangsa. Pendidikan politik bagi anggota partai politik merpakan bagian dari fungsi yang dimiliki oleh artai politik. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 31 Undang-Undang No.2 Tahun 2008, tujuan pendidikan politik antara lain: 1) Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2) Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3) Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dijelaskan pula pada pasal 34 ayat (3b), bahwa pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut: a) Pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan c) Pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan (Firmanzah, 2008: 24).


Pendidikan politik terhadap anggota partai memiliki esensi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran politik. Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, bahwa merupakan suatu keharusan bagi partai politik memberikan pendidikan politik terhadap anggota parta politik secara terarah, dengan menekankan program serta kebijakan partai secara jelas sehingga para anggota partai melek, sadar, dan paham terkait politik. Pelaksanaan pendidikan yang baik dapat menjadi langkah dalam meningkatkan pengembangan diri, kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, dan meningkatkan kemampuan dalam memecahkan permasalahan khususnya permasalahan politik di negeri ini. Salah satu bentuk dari pendidikan politik terhadap anggota partai politik adalah kaderisasi, yang bertujuan mencetak kader-kader yang kelak dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Hal yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggota partai politik pada pelaksanaan kaderisasi adalah menanamkan nilai-nilai dasar, tujuan, program partai, selain itu juga memberikan pengetahuan lainnya yang menunjang kekuatan partai. Selain memberikan pendidikan politik, diperlukan juga pemberian pelatihan terhadap anggota partai politik. Anggota patai politik adalah sumber daya yang akan menjadi penentu berhasil atau tidaknya partai politik, oleh karena itu pelatihan terhadap anggota partai politik sama pentingnya seperti memberikan pendidikan politik diperlukan guna meningkatkan kualitas anggota partai politik.
Dalam praktiknya anggota partai melaksanakan fungsi-fungsi partai politik, sehingga mereka harus memiliki wawasan yang luas termasuk dalam hal Ekonomi, Sosial dan Budaya, Partahanan dan Keamanan, dan yang paling utama adalah wawasan mengenai Ilmu Politik. Selain pengetahuan, sikap pada diri anggota partai politik juga penting untuk dibentuk agar ketika pada saat waktunya menjalankan fungsi partai dapat secara lebih efisien dan efektif terlaksana dikarenakan mereka memiliki kinerja yang baik karena berwawasan luas serta memiliki sikap yang baik. Apabila anggota partai politik kurang berwawasan, maka akan menggagalkan pelaksanaan fungsi partai politik. Oleh karena itu pemberian pendidikan dan pelatihan terhadap anggota partai politik sangat diperlukan, dan pendidikan politik yang didapatkan tersebut diharapkan dapat dilanjutkan kepada masyarakat sehingga dapat terwujudnya visi dan misi partai politik, serta terciptanya kebermanfaatan terhadap bangsa dan negara.

Referensi
Hermawan, I. C. (2020). Implementasi Pendidikan Politik Pada Partai Politik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(1).
Man, S. (2020). Analisis Peranan Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Peningkatan Kinerja Pegawai. Akuntanika, 6(1), 38-45.
Pasaribu, P. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 5(1), 51-59.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun