Mohon tunggu...
Salsha Bilbina Ibrahim
Salsha Bilbina Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai konten tentang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Redenominasi Mata Uang Rupiah

3 Januari 2023   17:37 Diperbarui: 3 Januari 2023   17:41 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika diteliti, uang pecahan kertas Rp 100.000 tahun emisi 2022 hanya memperlihatkan gambar tokoh Soekarno, Mohammad Hatta, dan angka Rp 100. Hal ini tiidak hanya terjadi pada pecahan uang Rp 100.000 saja namun, juga berlaku untuk semua uang pecahan emisi tahun 2022. Apakah ini pertanda bahwa Bank Indonesia akan melakukan redenominasi? Marlison Hakim sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia menyatakan bahwa hal itu disengaja oleh pihak mereka utuk tidak memasukkan 3 angka nol dibelakang karena uang kertas rupiah tahun emisi 2022 terlalu kecil (CNN Indonesia, 2022).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa merubah nilai tukarnya. Tujuan adanya redenominasi ini adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi nilai tukar aslinya pada suatu barang atau jasa. Penyederhanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi 3 angka nol di bagian belakang angka, seperti Rp 5.000 menjadi Rp 5 saja.

Sri Mulyani sebagai Menteri keuangan juga buka suara terkait hal ini pada Juni 2020 lalu. Beliau menyatakan bahwa pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan redenominasi dalam 5 tahun kedepan yang artinya redenominasi akan dilakukan pada 2025 mendatang. Sri Mulyani juga telah meneken hal ini dalam Rencana Strategis Kementrian Keuangan Tahun 2020-2024 didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01.2020 (Mahmud, 2020).

Didalam kebijakan itu, rancangan mengenai redominasi dimasukkan oleh Sri Mulyani sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang yang disarankan masuk pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (Prolegnas) pada periode 2020-2024 hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mecapai tujuan dan kebutuhan mendasar Kementrian Keuangan (CNN Indonesia, 2022). Tujuan dari adanya redenominasi salah satunya adalah mempercepat waktu transaksi sehingga perekonomian dapat lebih efisien dan juga agar rupiah menjadi lebih valid seperti mata uang negara-negara lain yang mapan perekonomiannya.

Sesungguhnya redenominasi ini bukanlah rencana baru. Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2010, Darmin Nasution juga pernah mengusulkan adanya Redenominasi (CNN Indonesia, 2022). Hal ini belum terlaksana karena kesulitan untuk menerapkannya di Indonesia, maka dari itu diperlukan beberapa pertimbangan yang memakan waktu lama oleh Pemerintah bersama Bank Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun