Mohon tunggu...
Salsabila Kurnia Maharani
Salsabila Kurnia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga

Mahasiswa kesehatan yang memiliki hobi dan menyukai segala hal dalam bidang olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kenalan: Peran Petugas Proteksi Radiasi di Pelayanan Kesehatan

6 Juni 2024   22:06 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Hasil citra penggunaan sinar X pada pemeriksaan manus oblique

Radiasi adalah pancaran energi yang berupa panas, partikel, atau gelombang elektromagnetik melalui materi atau ruang dari suatu sumber energi (Sutapa, 2016). Radiasi kini sudah banyak pemanfaatannya. Mungkin masyarakat masih banyak yang awam dengan modalitas atau pelayanan yang menggunakan radiasi. Masyarakat masih berpikir bahwa radiasi hanya memberikan kerugian dan menimbulkan penyakit bahkan kematian. Nah, disinilah PPR memainkan peran.

Pelayanan kesehatan juga tidak lepas dari penggunaan radiasi. Contohnya pada pemeriksaan X-Ray yang menggunakan radiasi pengion. Radiasi pengion merupakan salah satu radiasi pembawa energi cukup untuk menghilangkan elektron terikat dari atom, sehingga mengionisasi mereka (Novak, 2024). PPR bertugas dalam segala bentuk keamanan dan keselamatan para pekerja radiasi. Sehingga keberadaan PPR sangat penting dalam suatu perusahaan atau pelayanan yang menggunakan radiasi.

Pada pelayanan kesehatan sendiri, PPR memiliki tugas yang cukup banyak yakni:

  • membuat program keselamatan kerja radiasi,
  • membuat dan menerapkan SOP sebagai prioritas utama dalam bekerja,
  • melakukan tes kebocoran dinding serta tabung sinar X juga peralatan lain yang sama menghasilkan radiasi pengion,
  • membentuk pemahaman yang baik sehingga tercipta komunikasi yang memastikan pengetahuan informasi dan keselamatan radiasi dapat berjalan secara tepat dan baik.

Lalu yang dijelaskan   BAPETEN No. 20 Tahun 2020, yaitu Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a mengenai tugas dan wewenang petugas proteksi radiasi.

Utamanya setiap pekerja radiasi memiliki nilai batas dosis sebagai acuan dan standar kelayakan suatu alat maupun perusahaan. Untuk radiografer nilai batas dosis yang boleh diterima setiap tahunnya tidak lebih dari 20 mSv. Sedangkan untuk masyarakat sekitar yang mungkin berwara-wiri atau sebagai pengguna pelayanan kesehatan memiliki nilai batas dosis tidak lebih dari 1 mSv per-tahunnya. Sehingga PPR perlu cermat dan tanggap dalam segala bentuk perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaannya. Aturan yang ketat, pengujian secara berkala atau ada indikasi tertentu menjadi bagian dalam kehidupan PPR.

Memiliki tanggung jawab yang besar adalah alasan minimnya petugas proteksi radiasi. Tidak sembarang orang bisa menjadi PPR. Banyak ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menajdi petugas proteksi radiasi, tidak hanya di pelayanan kesehatan, namun di semua perusahaan yang berkaitan dengan radiasi. Lebih mudahnya seperti seorang radiografer, radiografer melakukan pekerjaannya dengan menggunakan radiasi pengion. Namun, hal tersebut tidak akan berakibat buruk jika radiografer dan pihak rumah sakit memiliki seorang PPR. Dengan mematuhi segala peraturan yang diberikan oleh PPR berdasarkan UU yang ada maupun peraturan yang ditetapkan oleh BAPETEN. Semua hal buruk dari radiasi pengion akan minim terjadi.

Gambar 1.2 Tabung sinar X, Universitas Airlangga
Gambar 1.2 Tabung sinar X, Universitas Airlangga

Kesimpulannya, petugas proteksi radiasi adalah pekerjaan yang sangat penting dalam membantu mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparannya. Sehingga peran PPR dalam segala aspek memberikan banyak manfaat. Persyaratan yang rumit dan tidak sembarang orang dapat dipilih, menjadikan PPR sebagai pekerjaan yang tidak bisa dianggap sepele.

Dosen: Ghina Risdha, S.Tr.Kes

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun