Mohon tunggu...
SALSA SASKIA PUTRI UINJKT
SALSA SASKIA PUTRI UINJKT Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Pendidikan Biologi

Hobi saya menonton film dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Bullying Merenggut Hak Asasi Manusia (HAM)

9 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 9 Desember 2022   13:05 3092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahkan, baru-baru ini warganet dikejutkan dengan video pembullyan seorang anak laki-laki SMP yang di tendang kepalanya oleh teman sebayanya bahkan korban sampai pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit, kasus lainnya yang tak kalah menggemparkan adalah dugaan kasus bullying yang terjadi di Pondok Pesantren Darussalam Gontor pihak sekolah di nilai menutupi penyebab kematian AM yang merupakan salah satu santri dalam Pondok Pesantren tersebut.

Dari beberapa kasus viral di atas pihak sekolah dinilai menutup-nutupi kasus bullying yang terjadi pada korban. Hal ini, dapat menjadi masalah serius karena sekolah merupakan sarana yang di nilai aman dan mampu melindungi siswanya. Tetapi, justru sebaliknya. Peran guru sangat penting dalam menegakan masalah bullying di sekolah, karena dalam lingkup sekolah orang tua tidak bisa mengawasi anak sepenuhnya tetapi guru dan pihak sekolah yang dapat mengambil langkah tegas dalam keadilan, kenyamanan, keamanan dan menjaga HAM para siswa nya dalam memberantas kasus bullying yang rata-rata terjadi di sekolah.

Bagaimana tindakan yang tepat dalam mengatasi kasus bullying agar HAM dapat terlaksana dengan baik?

Korban dari perilaku bullying berhak mendapatkan perawatan yang memadai dan pendampingan khusus dari psikolog ataupun psikiater demi keberlangsungan hidupnya di kemudian hari. Trauma yang dirasakan para korban bullying sudah merenggut hak atas rasa aman, keadilan yang tidak di dapatkan korban karena takut untuk bersuara dan menceritakan semuanya sudah merenggut hak atas keadilan, dan para korban yang meninggal akibat kekerasan fisik dan mental sudah merenggut hak untuk hidup. Pelaku bullying harus dihukum secara adil berlandaskan UU yang berlaku sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada korban.

Membuat spanduk, poster, acara penyuluhan mengenai bahaya bullying terutama dalam lingkungan sekolah. Mengayomi anak agar selalu mengingat Tuhan-Nya, orang tua mendengar keluh kesah yang disampaikan anak, ajari anak cara menyelesaikan masalah secara baik tanpa kekerasan.

Stop bullying, bicaramu, perbuatan dan perkataanmu dapat merenggut HAM orang lain. Stop normalisasikan bullying dalam lingkup pertemanan, dengan alasan candaan. Jangan ragu untuk melaporkan kasus bullying yang terjadi kepada orang-orang yang dapat dipercayai dan pihak terkait. Jangan ragu bercerita bila Anda menjadi salah satu korban bullying, Anda berhak untuk hidup dengan aman, Anda berhak untuk melakukan apa yang Anda mau tanpa adanya paksaan, dan Anda berhak untuk bersuara dengan mengatakan hal yang sedang terjadi pada Anda tanpa adanya rasa takut, Anda berhak untuk mendapatkan hidup yang lebih baik selalu ingat bahwa setiap manusia memiliki (HAM).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun