Mohon tunggu...
Salsa Regita
Salsa Regita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Enjoy in your live

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Psikologi UM Sosialisasikan Dampak Penggunaan Obat Terlarang pada Mahasiswa

22 Desember 2023   00:29 Diperbarui: 22 Desember 2023   00:38 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia adalah narkoba. Fenomena ini mempengaruhi banyak aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan selain individu secara individu. Penyalahgunaan narkoba telah berkembang menjadi masalah yang mendalam dan kompleks yang mempengaruhi seluruh masyarakat, termasuk mahasiswa. 

Narkoba, termasuk penggunaan zat psikoaktif yang dapat menyebabkan ketergantungan, memiliki efek negatif pada kesehatan fisik dan mental seseorang. Jenis narkoba seperti ganja, kokain, ekstasi, dan jenis lainnya, masing-masing membawa risiko kesehatan yang signifikan dan dapat mengubah jalannya kehidupan seseorang.

Seiring berjalannya waktu, dinamika penyalahgunaan zat telah berubah karena perubahan budaya, kemajuan teknologi, dan variabel lainnya. Mahasiswa, sebagai bagian penting dari masyarakat muda dan intelektual, turut terlibat dalam fenomena ini. Penggunaan narkoba di kalangan mahasiswa merupakan masalah besar yang dapat memengaruhi masa depan individu dan negara. 

Hal ini turut didukung dengan data yang ada, Puslitdatin BNN dalam Indonesia Drugs Report (2022) mengungkapkan bahwa ada peningkatan penggunaan narkoba di tahun 2019-2021. 1,80% di tahun 2019 kemudian 1,95% di tahun 2021, dari data tersebut juga ditemukan bahwa adanya peningkatan penggunaan narkoba di umur 16-24 tahun dimana umur tersebut adalah masa remaja.

Menurut data BNN Indonesia tahun 2021, kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa meningkat. Hal ini juga turut didukung oleh Nurlatifah dkk (2022) dimana pada tahun 2018 mencatat 1.772 orang dan pada tahun 2019 mencatat 27.662 orang. Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini. 

Untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penggunaan narkoba, undang-undang ini dibuat. Salah satu cara untuk melindunginya adalah dengan melakukan upaya preventif atau pencegahan. Program pencegahan ditujukan kepada mereka yang belum pernah menggunakan narkoba. Kampanye, pengawasan, dan penyuluhan dilakukan untuk mencegah hal ini.

Dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran penggunaan narkoba, psikoedukasi mengenai Narkoba dan Mahasiswa sangatlah penting untuk dilakukan mengingat dampak penggunaan narkoba yang begitu besar dan penyebarannya yang semaikn meningkat. Psikoedukasi dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang. Pelaksanaan psikoedukasi dilakukan secara online melalui google meet dengan jumlah peserta 60 orang. Peserta tersebut berasal dari berbagai universitas di Indonesia, meliputi UNEJ, UB, UMM, UM, dan UNMER. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai dampak negative penggunaan narkoba agar dapat menekan perkembangan penggunaan narkoba di Indonesia yang sering meningkat.

Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 Desember 2023 pukul 09.00 -- 11.00 WIB dengan menggunakan metode ceramah serta sesi diskusi tanya jawab.

Penulis : Izyraq Wildan Tamami

Editor : Salsa Regita Cahyani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun