Mohon tunggu...
Salsa Qonita Luthfia
Salsa Qonita Luthfia Mohon Tunggu... Model - Saya berprofesi sebagau seorang model dan konten creator

Hallo sobat Kompasiana! Saya Salsa Qonita Luthfia salah satu Mahasiswa di Universitas Pamulang dengan progam study Ekonomi Syariah. Sebagai calon ekonom syariah di masa depan saya senang sekali menggali ilmu tentang ekonomi islam. Salam kenal dan salam sayang untuk kalian semua ya sobat Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fiqh Muamalah : Memahami Riba dalam perspektif islam dan dalil larangannya.

26 Desember 2024   09:38 Diperbarui: 26 Desember 2024   10:08 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/sen-euro-koin-mata-uang-eropa-400248/

Memahami Riba dalam Perspektif Islam dan Dalil Larangannya

Pengertian Riba Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks muamalah, riba merujuk pada tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Islam dengan tegas melarang riba karena berpotensi menindas pihak yang lemah secara ekonomi.

Jenis-Jenis Riba:

1). Riba Qardh: Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman.
2). Riba Fadl: Pertukaran dua barang yang sejenis dengan kuantitas atau kualitas yang berbeda.
3). Riba Nasi'ah: Tambahan yang diambil akibat penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli.

Dalil Larangan Riba

Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satu hadits yang menjelaskan larangan ini adalah:

"Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang mencatat transaksi riba, dan dua orang saksinya, lalu beliau bersabda: 'Mereka itu sama saja.'”
(HR. Muslim, No. 1598)

Dampak Riba dalam Kehidupan Ekonomi Riba menciptakan ketimpangan ekonomi, menghambat distribusi kekayaan yang adil, serta merusak hubungan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung riba.

Kesimpulan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Larangan riba bukan hanya sebagai aturan agama, tetapi juga sebagai panduan etis untuk menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Dengan memahami fiqh muamalah terkait riba, diharapkan umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun