Memahami Riba dalam Perspektif Islam dan Dalil Larangannya
Pengertian Riba Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks muamalah, riba merujuk pada tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Islam dengan tegas melarang riba karena berpotensi menindas pihak yang lemah secara ekonomi.
Jenis-Jenis Riba:
1). Riba Qardh: Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman.
2). Riba Fadl: Pertukaran dua barang yang sejenis dengan kuantitas atau kualitas yang berbeda.
3). Riba Nasi'ah: Tambahan yang diambil akibat penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli.
Dalil Larangan Riba
Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satu hadits yang menjelaskan larangan ini adalah:
"Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang mencatat transaksi riba, dan dua orang saksinya, lalu beliau bersabda: 'Mereka itu sama saja.'”
(HR. Muslim, No. 1598)
Dampak Riba dalam Kehidupan Ekonomi Riba menciptakan ketimpangan ekonomi, menghambat distribusi kekayaan yang adil, serta merusak hubungan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung riba.
Kesimpulan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Larangan riba bukan hanya sebagai aturan agama, tetapi juga sebagai panduan etis untuk menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Dengan memahami fiqh muamalah terkait riba, diharapkan umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H