Mohon tunggu...
Salsa Putri
Salsa Putri Mohon Tunggu... Bankir - perbankan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi saya suka bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dalam Keharmonisan Demokrasi

27 November 2023   19:40 Diperbarui: 27 November 2023   19:43 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep dasar harmoni kewajiban serta hak negara serta warga negara yang berarti, Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan oleh pihak eksklusif serta sang pihak lain manapun juga yang di prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya. Berdasarkan "teori hubungan" yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, terdapat korelasi timbal balik antara hak serta kewajiban.

Hak dan kewajiban di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dimulai dari pasal 27 hingga pasal 34, yang isinya pasal tersebut ada hak asasi manusia serta kewajiban dasar insan. Hak serta kewajiban warga negara dan  hak asasi manusia dewasa, menjadi sangat krusial dalam mengingat negara kita yang sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Dari satu pihak implementasi hak dan  kewajiban, menjadi satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Pada pihak lain terdapat suatu negara yang menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi insan juga hak serta kewajiban rakyat negara yang terjamin. Aturan hak asasi manusia selain hak dan kewajiban masyarakat negara, operasionalnya banyak sekali peraturan pada perundang-undang yang sangat berguna. Pengaturan ini menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara agar terhindar dari tindakan yang sewenang-wenang saat mengoptimalkan tugas kenegaraan.

Selain bagi rakyat negara, hal itu dapat berpegangan atau berpedoman pada mengaktualisasikan haknya menggunakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tetapi kenyataannya warga negara juga belum merasakan kesejahteraan pada kehidupannya karena semua itu terjadi para pemerintah serta para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak asasi di kewajiban. Jika kedepannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban yang terpenuhi. Hak dan kewajiban di Indonesia memang diperlukan harmoni kewajiban dan hak negara serta masyarakat negara, agar dapat tercipta kehidupan bernegara yang serasi serta berkesinambungan antara kepentingan masyarakat pada pemenuhan hak dan kewajiban sang Negara.

Hukum dasar dari kewajiban dan hak negara serta sesudah Perubahan UUD NKRI 1945, mengalami dinamika yang luar biasa. Mengenai hak-hak masyarakat dalam bidang pendidikan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tersebut diatur secara tetap dalam Pasal 31 bagian 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun 131 sebagaimana telah diubah. Perhatian harus diberikan pada kata-kata asli teks dan kata-kata yang diubah setelahnya. Kata-kata asli Art dalam pasal 31 berbunyi: "Setiap warga negara berhak atas pendidikan. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Ketentuan baru tersebut mengenai upaya pemerintahan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kata-kata ini termasuk dalam pasal 31 bagian 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "Pemerintah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia."

Ketentuan ini diatur terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. sehabis perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional serta Kesejahteraan Sosial, terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 menggunakan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Salah satu perubahan penting buat Pasal 33 terutama untuk melengkapi hukum yang telah diatur sebelum perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945, sebagai berikut:
1. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945: "menegaskan asas kekeluargaan"
2. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: "menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yg penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang poly harus dikuasai Negara"
3. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: "menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung pada dalamnya wajib dikuasai negara"

Ketentuan baru yg tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan perihal prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), serta (tiga) UUD NKRI 1945.  Sebelum diubah Pasal 33 ayat 4 pada Undang-Undang Dasar NKRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Perubahan ini didasarkan dari kebutuhan untuk menaikkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara pada bidang kesejahteraan sosial. Tetapi setelah perubahan Undang-Undang Dasar NKRI 1945, konsep pembelaan negara dipindahkan sebagai Pasal 27 Ayat 3 dengan sedikit perubahan redaksional. Perubahan UUD NKRI Tahun 1945, ketentuan tentang hak dan kewajiban dalam perjuangan pertahanan serta keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. Lalu Pasal 30 Ayat 2 UUD NKRI 1945 menegaskan bahwa "perjuangan pertahanan serta keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta sang TNI dan  Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi komponen utama, dan rakyat, menjadi kekuatan pendukung".
         Berdasarkan pengalaman sejarah tadi maka sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta dimasukkan melalui ketentuan UUD NKRI Tahun 1945. Hal ini membuat kedudukan warga negara menjadi kekuatan pendukung, sedangkan TNI dan Polisi Republik Indonesia menjadi kekuatan utama. Sistem ini menjadi satu ciri spesial sistem pertahanan serta keamanan Indonesia yg bersifat semesta yang dapat melibatkan semua potensi rakyat masyarakat negara, daerah, asal daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan  berkelanjutan.

Hak asasi insan pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yg luar biasa. Sebelumnya perihal hak-hak dasar warganegara yang diatur pada UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, serta 34. Setelah Amandemen keempat Undang-Undang Dasar NRI 1945, hukum dasar ini tentang hal tersebut diatur sendiri di bawah judul Hak Asasi insan (HAM). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun