Konstitusi adalah kerangka negara yang diatur berdasarkan hukum dan mendirikan lembaga-lembaga permanen dengan tetap mengakui fungsi dan hak-haknya (Lord James Bryce). Konstitusi juga seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak asasi manusia (C.F Strong). Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme . Landasan konstitusionalisme adalah landasan yang berlandaskan pada konstitusi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang, sehingga diharapkan hak-hak warga negara dapat lebih terlindungi.
 * Fungsi UUD adalah:Â
(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
(b) memberikan kerangka hukum bagi perubahan sosial yang direncanakan pada langkah berikutnya.
(c) sebagai dasar penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang didukung oleh seluruh warga negara.
(d) menjamin hak asasi manusia warga negara.
2. Hubungan Antara Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review
Judicial review dalam sistem hukum common law seringkali dipahami sebagai upaya untuk mengubah ketentuan hukum yang diterapkan oleh lembaga peradilan. Secara umum, judicial review merupakan suatu nomenklatur yang berkaitan dengan kegiatan "peradilan", dimana pengadilan yang lebih tinggi mempunyai kewenangan untuk memutuskan permasalahan keabsahan konstitusional undang-undang" sedangkan pengadilan yang lebih tinggi mempunyai hak untuk memutuskan permasalahan yang berkaitan dengan konstitusionalitas. Pengaturan fungsi pemeriksaan dan pengawasan dalam UUD 1945 diatur oleh dua lembaga peradilan yang berbeda.
 Oleh karena itu, segala produk hukum harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Melalui lembaga pengawasan peradilan ini, Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi untuk memastikan tidak ada lagi ketentuan hukum yang menyimpang dari koridor konstitusi. Lebih spesifiknya, pengawasan peradilan adalah kekuasaan pengawasan (toetsingsrecht) baik materiil maupun formil, yang diberikan kepada hakim atau penguasa kehakiman untuk memeriksa keabsahan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh suatu lembaga legislatif atau eksekutif.