Hukum ialah peraturan kepribadian wajib yang mengatur tingkahlaku manusia dalam masyarakat, dan pelanggaran peraturan ini mengambil tindakan, yaitu dikeluarkan oleh otoritas publik yang terakreditasi dengan undang-undang tertentu. UU adalah ordonansi yang menetapkan norma dan sanksi yang ditujukan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, dan mencegah kebingungan.
Hukum memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Sering disingkat Hukum Tata Usaha Negara, atau HAN, adalah bidang hukum yang menyelidiki tindakan dalam administrasi nasional. Undang-undang ini disebut juga dengan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Pemerintahan.
 Administrasi negara adalah lembaga publik yang tujuannya adalah untuk melayani masyarakat. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa tujuan penyelenggaraan negara ialah untuk menciptakan perdamaian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh tatanan nasional. Masyarakat Tujuan Hukum Tata Usaha Negara tentu saja untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia tentang seperti apa negara negara kesatuan Republik Indonesia itu.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tempat kita tinggal merupakan negara hukum dimana hukum memegang peranan penting, terlindungi dengan baik dalam penegakan hukum administrasi negara, dan tentunya ditegakkan secara adil dan merata. Ada banyak sekali jenis hukum, dari contoh common law hingga hukum yang termasuk dalam model hukum, yang juga mencakup beberapa bentuk hukum lainnya, seperti bentuk hukum perusahaan.
Jenis-jenis hukum juga dapat dibedakan berdasarkan luasnya, yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang dan menitikberatkan pada kepentingan individu atau kepentingan pribadi.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu untuk memenuhi segala kebutuhan. Berikut ini contohnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kode Dagang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.
- Hukum Acara Perdata.
- Hukum Acara Inkuisisi.
- Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu, dan disebut juga pengaturan kepentingan umum. Contoh:
- Konstitusi.
- Hukum administrasi negara.
- Hukum pidana.
- Hukum internasional.
Tujuan Hukum Tata Usaha Negara :
- Memberikan batasan dan wewenang kepada penyelenggara negara.
- Â Melindungi warga negara atau korporasi sipil dari tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintah.
Tujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pemerintahan :
- Terciptanya Tertib Pemerintahan
- Buat hukum tertentu
- Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah
- Â Memastikan akuntabilitas instansi pemerintah atau pegawai negeri
- Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dan pejabat pemerintah
- Â Pelaksanaan ketentuan hukum
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H