Mohon tunggu...
Salsa Nabilah
Salsa Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi! Saya Salsa. Saya merupakan pecinta kuliner yang juga hobby memasak. Selain itu, saya juga sangat tertarik dengan topik sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuisisi dan Pengolahan Arsip KPU tentang Pemilu dan Pilkada yang Dilakukan oleh Lembaga Kearsipan (ANRI)

20 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga kearsipan negara atau biasa kita sebut ANRI melakukan sebuah akusisi dan pengolahan arsip terhadap arsip-arsip pemilu yang berada di KPU ( Komisi Pemilihan Umum ). Menurut jurnal ANRI itu sendiri, akusisi ini dilakukan dalam rangka mendeksripsikan pelaksanaan akusisi arsip Pemilu dan Pilkada oleh Lembaga kearsipan negara, hal ini merupakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undagan Lembaga kearsipan negara dan Momerandum of Understanding (MoU) atau juga bisa di bilang perjanjian kerjasama dan surat edaran Bersama yang telah dibuat antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan bunyi undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di dalam Pasal 6 berbunyi “bahwa untuk memprtinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional, maka penyelenggara kearsipan nasoional melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan”

Ditulis oleh : Muthia Agustin dan Salsa Nabilah Az Zahra

Pemilu merupakan kegiatan pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melibatkan atau mengajak rakyat untuk menentukan siapa yang berhak memimpin bangsa dan Negara. Selain itu kegiatan pemilu ini juga merupakan upaya untuk memperkuat eksistensi rakyat sebagai pemberi legitimasi kepada legisatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahanya. Sehingga, pemilu sebagai sebuah kegiatan tentunya akan ada suatu proses atau tahapan dalam merealisasikan kegiatan tersebut. Menurut Undang-undang Tahun 1945 Pasal 22E ayat 5  Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berlandaskan asas: Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan proposionalitas, akuntabilitas, esiensi, dan efektiitas. Maka pemerintah membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di mana KPU ini bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sejarah Pemilu di Indonesia baru dimulai 10 tahun kemudian sejak Indonesia Merdeka pada tahun 1945, karena pada rentang waktu tersebut Indonesia tengah menghadapi agresi Belanda, sehingga pada masa tersebut Indonesia masih berada dengan kondisi untuk  mempertahankan kemerdekaan.

Pasca masa mempertahankan kemerdekaan, Indonesia baru dapat melaksanakan Pemilu sebagai wujud demokrasi bangsa Indonesia yang telah digagas oleh para founding father, yaitu pemilu Tahun 1955. Pada pemilu tahun 1955 ini merupakan Pemilu yang pertama dilaksanakan negara Indonesia untuk memilih siapa yang nantinya akan menjadi wakil rakyat pada masa pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu pada tahun 1955 merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia. 

Pemilu pada saat itu dilaksanakan untuk melakukan pemilihan bagi anggota DPR pada tanggal 29 September 1955 dan pemilihan anggota Konstituante pada tanggal 25 Desember 1955. Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan dan diganti dengan DPR-GR. Kabinet yang ada kemudian diganti dengan Kabinet Gotong Royong. Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri. Puncak kerapuhan politik Indonesia terjadi ketika MPRS menolak Pidato Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum Ke-IV pada tanggal 22 Juni 1966.

Peristiwa diatas merupakan sejarah awal dari adanya pemilu di Indonesia. Terhitung kita telah melakukan 11 kali Pemilu dengan kepanitiaan pemilu yang berbeda beda. Pemilu ini diadakan sebagai bentuk kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum baik dalam pemilihan bidang Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun pemilihan Pilkada ini akan menghasilkan berbagai dokumen atau cacatan yang tersimpan dalam berbagai media baik berupa tulisan, foto, dan film sebagai laporan pelaksaan Pemilu tersebut.  

Laporan Dokumen atau catatan tersebut akan terakumulasi menjadi satu kesatuan dalam berbentuk berkas sesuai dengan jenis kegiatannya. Hal ini dilakukan sebagai untuk upaya merekam atau menyimpan hasil dari pelaksaaan kegiatan yang terjadi pada setiap tahapan pemilu di Indonesia. kemudian hasil dari pengumpulan berkas atau rekaman kegiatan tersebut disebut  sebagai Arsip Pemilu. 

Pengertian Arsip dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009  tentang kearsipan didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam melaksanakaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Arsip ini bertujuan sebagai rekaman kegiatan atau suatu peristiwa yang mempunyai fungsi dan peran sebagai bahan akuntabilitas atau pertanggung jawaban, sebagai sumber sejarah,  bahan penelitian, dan bahkan sebagai memori kolektif bangsa yang akan dapat diwariskan kepada generasi bangsa selanjutnya.  Dan dengan adanya ketersediaan arsip pemilu tersebut juga dapat memberikan contoh yang baik dari pemerintahan sebelumnya kepada generasi yang akan datang dan bahkan dapat menjadi suatu kebanggaan negara kita tersendiri. 

Selain itu, para anggota penyelenggara pemilu baik dari instansi pemerintah seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun Bawaslu, yang berwenang dalam menyelengarakan pemilu mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan pengolahan arsip Pemilu sesuai amanat yang tercantum pada Undang-undang Nomor 43 tahunn 2009 tentang Kearsipan Pasal 57 ayat 1 yang berbunyi : “ Pencipta arsip yang terkena kewaiban pengelolaan arsip dinamis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, dan Pasal 47 sampai dengan Pasal 56 berlaku bagi :

  • Lembaga Negara;
  • Pemerintah daerah;
  • Perguruan tinggi negeri dan;
  • BUMN atau BUMD;”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun