Mohon tunggu...
Salsa Nabila
Salsa Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Penerima Program Beasiswa 1000 Da’i Bamuis BNI 46

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Infak dan Sedekah Massa Rasulullah SAW

2 September 2024   20:27 Diperbarui: 2 September 2024   20:31 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infak dan sedekah merupakan dua bentuk amal yang sangat penting dalam ajaran Islam. Konsep ini tidak hanya mengajarkan tentang kepedulian sosial, tetapi juga memperkuat ikatan antara sesama umat manusia. Zaman Rasulullah Muhammad SAW adalah periode yang penuh dengan teladan dalam hal infak dan sedekah. Artikel ini akan mengulas bagaimana Rasulullah SAW dan para sahabatnya mempraktikkan kedua amalan ini, serta pelajaran yang bisa diambil dari periode tersebut.


Praktik Infak dan Sedekah pada Masa Rasulullah

Teladan Rasulullah dalam Infak dan Sedekah
Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan dan pemurah. Beliau sering mengajarkan umatnya tentang pentingnya berbagi dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah:

"Orang yang memberi makan kepada orang yang lapar adalah seperti orang yang berpuasa tanpa merasa lapar." (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga pernah mengatakan, "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim). Ini menunjukkan keyakinan Rasulullah bahwa infak dan sedekah adalah cara untuk mendapatkan berkah dan tidak akan merugikan harta seseorang.
Contoh Infak dan Sedekah dari Para Sahabat
Para sahabat Rasulullah juga terkenal dengan kepedulian sosial mereka. Contohnya, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dikenal sering memberikan seluruh hartanya di jalan Allah. Selain itu, Uthman bin Affan juga dikenal karena dermawannya, termasuk ketika beliau menyumbangkan kekayaan untuk membangun sumur di Madinah.

Sahabat lain seperti Abdul Rahman bin Auf, yang merupakan seorang pengusaha kaya, juga dikenal sangat murah hati. Ia tidak hanya memberikan sebagian besar hartanya untuk sedekah, tetapi juga berusaha membantu orang-orang miskin dengan cara yang sangat tulus.
Sedekah dalam Berbagai Bentuk
Sedekah pada zaman Rasulullah tidak hanya terbatas pada memberikan uang atau barang. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa sedekah bisa dalam bentuk tindakan baik lainnya, seperti memberikan senyuman atau membantu orang yang membutuhkan. Beliau bersabda:

"Sedekah itu tidak hanya terbatas pada uang, tetapi juga berupa senyuman kepada sesama." (HR. Bukhari).

Ini menunjukkan bahwa sedekah mencakup berbagai bentuk tindakan baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelajaran dari Praktik Infak dan Sedekah di Zaman Rasulullah

1. Kepedulian Terhadap Sesama
Salah satu pelajaran utama dari praktik infak dan sedekah di zaman Rasulullah adalah pentingnya kepedulian terhadap sesama. Infak dan sedekah tidak hanya membantu mereka yang kurang beruntung, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih harmonis.
2. Keberkahan dari Berbagi
Rasulullah mengajarkan bahwa memberikan sesuatu untuk kepentingan orang lain adalah cara untuk mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT. Ini adalah prinsip penting dalam membangun kehidupan yang penuh dengan makna dan nilai-nilai spiritual.
3. Praktik yang Beragam
Sedekah tidak selalu harus berupa uang atau barang. Berbagai tindakan baik, mulai dari membantu pekerjaan rumah tangga hingga memberikan senyuman, juga merupakan bentuk sedekah. Ini mengajarkan bahwa setiap amal baik, sekecil apapun, memiliki nilai di sisi Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun