Mohon tunggu...
Salsa Nabila
Salsa Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Penerima Program Beasiswa 1000 Da’i Bamuis BNI 46

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Al- Quran dan Batas Aurat Wanita

2 September 2024   18:59 Diperbarui: 2 September 2024   19:00 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input : liputan6.com

Secara garis besar , dalam konteks pembicaraan tentang aurat wanita, ada dua kelompok besar ulama lampau. Yang pertama menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita tanpa terkecuali adalah aurat, sedangkan kelompok kedua mengecualikan wajah dan telapak tangan. Selain itu ada lagi ulama-ulama yang menambah beberapa pengecualian. 

Adapun ayat yang menjadi bahasan pokok tentang pakaian wanita pada QS. al-Ahzab (33): 59. 


Artinya:
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Beberapa para tafsir menyatakan bahwa sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka dan budak, yang baik baik atau yang kurang sopan hampir dapat dikatakan sama.  Ayat ini turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad SAW. Katakanlah kepada istri istri mu, anak anak perempuanmu dan wanita wanita yakni keluarga orang orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka ketubuh mereka jilbab mereka.  Yang demikian itu membuat mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita wanita terhormat atau sebagai wanita wanita Muslimmah, atau sebagai wanita wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT senantiasa Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. 

Sepakat ulama menyatakan bahwa ayat di atas merupakan tuntunan kepada Istri istri Nabi serta kaum Muslimah agar mereka memakai jilbab. 

Tafsir al- Biqa'i menyebutkan pendapat mengenai makna jilbab, yaitu baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju atau kerudung yang dipakainya atau semua pakaian yang menutupi badan wanita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun