Berpijak pada pengistilahan bangsa Romawi yang telah menetapkan res publica, yang secara harfiah berarti ”urusan rakyat”, sebagai kebalikan dari res privata, yang artinya ”urusan privat/swasta” Pengistilahan ”republik” adalah pengistilahan politik. jika membaca sejarah munculnya pengistilahan ini di jaman Yunani dan Romawi Kuno. Dan, jika ditarik dalam terminologi hukum-politik ketatanegaraan, seperti yang terdapat dalam UUD 1945, bahwa republik sangat kuat dengan pemaknaan ”kedaulatan rakyat”. Bahwa makna negara Republik Indonesia adalah kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Indonesia. Res publica yang secara longgar berarti 'urusan publik'. Itu adalah akar dari kata 'republik', dan kata 'persemakmuran' secara tradisional telah digunakan sebagai sinonim namun, terjemahan sangat bervariasi menurut konteksnya.'Res' adalah nominatif untuk sesuatu yang substantif atau konkret sebagai lawan dari 'spes', yang berarti sesuatu yang tidak nyata atau halus—dan 'publica' adalah kata sifat atributif yang berarti 'dari atau berkaitan dengan publik, orang-orang'. Oleh karena itu terjemahan literalnya adalah, 'hal publik, urusan' atau 'hal rakyat, urusan'. Res Privata Etics adalah sikap dan kewajiban yang dimiliki seseorang terhadap dirinya sendiri. Etika individu berkaitan dengan perilaku manusia untuk mencapai akhlak yang luhur. Etika merupakan ilmu yang membahas tentang apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Etika juga dapat diartikan sebagai norma-norma moral yang digunakan sebagai pegangan tingkah laku. Sedangkan Res Publica Ethics adalah artikel yang membahas tentang etika dan ketergantungan pada keahlian etika. Etika publik adalah refleksi dari norma dan standar yang menentukan baik-buruk, benar-salah, perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik. Etika publik memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Membantu dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik, Alat evaluasi, Menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.
Perpajakan merupakan salah satu alat kebijakan publik yang tidak dapat dihindari untuk mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi negara. pentingnya pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengkaji dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, redistribusi kekayaan, dan pemberdayaan sosial.
Pajak sebagai sumber penerimaan negara Pertama, pajak merupakan sumber penting pendapatan pemerintah. Penerimaan pajak diperlukan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. pajak berperan penting dalam pembiayaan sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Tanpa pajak yang memadai, sulit bagi pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang memadai, yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pajak juga memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yaitu Pajak juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi negara. Tarif pajak yang tepat dan efisien dapat mendorong investasi, pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Misalnya, kredit pajak atas laba perusahaan dapat mendorong perusahaan untuk berinvestasi lebih banyak dalam penelitian dan pengembangan serta memperluas operasinya. Pajak sebagai sarana redistribusi kekayaan Bagian penting dari sistem pajak yang adil adalah kemampuannya untuk mendistribusikan kekayaan secara merata. Dalam masyarakat yang adil, pajak seharusnya lebih membebani individu atau kelompok yang mampu, memungkinkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkannya
Dan seperti terlihat dalam gambar pendapatan nasional empat sektor terdiri dari empat pelaku ekonomi yaitu RTK, RTP, RTN dan RTLN. Analisis pendapatan nasional 4 sektor disebut juga analisis pendapatan nasional dengan perekonomian terbuka. RTLN artinya kegiatan ekonomi sudah dipengaruhi oleh sektor luar negeri (ekspor dan impor). Dalam kegiatan pendapatan 4 sektor terdapat kegiatan ekspor dan impor, Ekspor adalah Jika sebuah negara mengirimkan atau menjual produk nasionalnya ke luar negeri, untuk pajaknya sendiri ekspor Barang yang tidak dikuasai, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang. Tarif pph pasal 22 ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif atau Harmonized System (HS), dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor. Sedangkan Impor adalah Jika sebuah negara menerima atau membeli produk negara lain dan untuk pph 22 atas impor adalah adapun tarif PPh Pasal 22 sebenarnya tidaklah flat. Variasinya dapat dilihat pada lampiran PMK 41/PMK.010/2022, yaitu 10% untuk barang pada tabel huruf A (barang tertentu), 7,5% untuk barang tabel huruf B (barang tertentu lainnya), dan 0,5% untuk barang tabel huruf C (kedelai, gandum, dan tepung terigu).
Tax Return atau Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah formulir atau formulir-formulir yang diajukan ke otoritas pajak yang melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi pajak terkait lainnya. Surat Pemberitahuan Pajak memungkinkan pembayar pajak untuk menghitung kewajiban pajak mereka, menjadwalkan pembayaran pajak, atau meminta pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pajak. Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sedangkan Capital Gains Tax atau Pajak keuntungan modal adalah pajak yang dikenakan atas penjualan suatu aset. Tarif pajak capital gain jangka panjang untuk tahun pajak 2025 adalah 0%, 15%, atau 20% dari keuntungan, tergantung pada pendapatan pelapor.