Mohon tunggu...
Salsa Kamila jannah
Salsa Kamila jannah Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa Mercu Buana

Mahasiswa Magister akuntansi - Nim 43223110068 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   12:36 Diperbarui: 30 November 2024   12:36 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

modul
modul

Sejarah konsep Actus Reus dan Mens Rea?


Sejarah konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks hukum pidana memberikan landasan yang kuat dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk dalam kasus "business villains" di Indonesia. Untuk memahami relevansinya, kita dapat melihat bagaimana pandangan Edward Coke, tokoh utama dalam perkembangan hukum pidana di Inggris pada abad ke-17, berperan dalam pembentukan konsep ini.
Edward Coke dikenal sebagai figur yang mempengaruhi hukum pidana dengan cara memperjelas perbedaan antara tindakan fisik (Actus Reus) dan unsur kesengajaan atau niat (Mens Rea) dalam melakukan suatu kejahatan. Actus Reus merujuk pada unsur tindakan fisik yang mengakibatkan dampak hukum, sementara Mens Rea mengacu pada unsur niat atau kesadaran pelaku atas tindakannya. Kedua konsep ini bersama-sama menentukan apakah seseorang dapat diproses atas suatu tindak pidana.
Di Indonesia, prinsip Actus Reus dan Mens Rea diadopsi dalam sistem hukum pidana yang mirip dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Meskipun demikian, implementasinya terkadang menghadapi tantangan dalam konteks "business villains" atau penjahat bisnis. Kasus-kasus seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran keuangan lainnya sering kali melibatkan aspek kompleks yang melibatkan pertimbangan moral, etika bisnis, dan keadilan ekonomi.

ppt
ppt


Apa maksud dari Actus Reus ?


Actus reus kerap kali disebut sebagai unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu kejahatan. Actus reus dalam istilah Latin disebut sebagai "tindakan bersalah" yang bila terbukti tanpa keraguan yang dikombinasikan dengan mens rea, atau "pikiran bersalah". Sejarah Actus Reus sering digunakan di negara-negara seperti Inggris, Wales, Kanada, Australia, India, Kenya, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, Selandia Baru, Skotlandia, Nigeria, Ghana, Irlandia, Israel, dan Amerika Serikat Amerika.
Istilah actus reus dan mens rea berkembang dalam Hukum Inggris yang berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea yang berarti: "suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikiran mereka juga bersalah". Oleh karena itu, pengujian rasa bersalah secara umum membutuhkan bukti kesalahan, baik dalam pikiran maupun tindakan.

ppt
ppt

Mengapa Actus Reus dan Mens Era Penting ? 

sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana. Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan. Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, bahasa Latin untuk "tindakan bersalah." Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk bertindak dan tidak bertindak. Misalnya, tindakan fisik menembak korban merupakan actus reus dalam kasus pembunuhan. Bagaimana Fungsi Asas Mens Rea (Sikap Batin) ? mens rea adalah sebuah bahasa hukum yang memiliki asal-usul dari bahasa Latin dan secara harfiah berarti "pikiran jahat". Dalam sistem hukum pidana, mens rea merujuk pada keadaan mental atau niat yang ada di balik tindakan kriminal seseorang atau bisa dibilang kehendak. Kehendak adalah keinginan, niat, atau keputusan seseorang untuk melakukan sesuatu atau mengambil tindakan tertentu. Ini mencerminkan dorongan atau motivasi individu untuk mencapai tujuan mereka. memang suatu perdebatan yang sangat panjang bahwa mens rea yang sedang diperdebatkan memiliki banyak argumen, sudut pandang, atau aspek yang harus dipertimbangkan. Perdebatan tersebut mungkinmelibatkan berbagai pendapat yang berbeda dan seringkali sulit untuk mencapai kesepakatan atau pemecahan yang jelas. Jika seseorang tidak memiliki niat atau tujuan untuk melakukan kejahatan, maka sulit bagi mereka untuk terlibat dalam kegiatan criminal. 

fungsi keseluruhan atau dominan dari mens rea dalam pertanggungjawaban pidana adalah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun