Mohon tunggu...
Salsa Hanifa Sayyidah
Salsa Hanifa Sayyidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

“Education is not the learning of facts, but the training of the mind to think.” – Albert Einstein

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Inovasi Pendidikan di Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan

18 Mei 2022   11:15 Diperbarui: 18 Mei 2022   11:23 2975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inovasi pendidikan adalah ide atau barang yang dapat dirasakan oleh semua orang, yang merupakan suatu penemuan terbaru yang digunakan dengan tujuan untuk mencapai tujuan pendidikan atau pemecahan suatu masalah. Dalam kegiatan belajar atau dalam proses pendidikan tentu saja harus dilakukan sebuah inovasi, agar kualitas pendidikan bisa menjadi lebih baik. Suatu inovasi dalam pendidikan tidak hanya dilakukan inovasi pada kurikulumnya saja. Namun perlu adanya inovasi dalam sarana dan prasarana di sekolah khususnya di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini. Inovasi sarana dan prasarana sangat penting karena, sarana dan prasarana berperan secara langsung dalam suatu proses pembelajaran yang bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar transfer ilmu yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik. Sarana dan prasarana yang lengkap pun memudahkan pendidik dalam menyampaikan isi pembelajaran kepada peserta didiknya. Menurut Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 dalam panduan Pengelolaan Taman Kanak-Kanak, sarana dan prasarana di TK berfungsi untuk perkembangan anak diantaranya anak menjadi lebih percaya diri, membantu anak untuk pembentukan perilaku dan mengembangkan kemampuannya, meminimalisir kebiasaan anak yang kurang baik, memberi kesempatan anak untuk berkomunikasi dan bersosialisasi, serta menciptakan situasi belajar sambil bermain yang menyenangkan.

Inovasi pendidikan dalam bidang sarana dan prasarana merupakan suatu pembaruan dalam bidang sarana prasarana yang dapat mengoptimalkan kegiatan belajar peserta didik. Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada mengacu pada tupoksi lembaga dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UUSPN NO. 20 tahun 2003 dan Standar Nasional Pendidikan PP 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Tujuan dilakukannya inovasi dalam sarana dan prasarana pendidikan ialah agar mendukung majunya pendidikan dan terciptanya output yang berkualitas. Seperti yang terjadi sekarang bahwa terdapat platform e-learning bagi siswa. hal ini disebabkan oleh adanya pembelajaran jarak jauh yang disesuaikan dengan masa pandemi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa para guru maupun siswa diharuskan memiliki perangkat telepon pintar (smartphone) untuk dapat menggunakan e-learning tersebut. Namun, realitanya masih terdapat beberapa siswa yang di daerahnya susah untuk mendapatkan sinyal. hal itu dikarenakan mereka yang tinggal di pedalaman yang masih jarang memiliki akses internet. bukan hanya hal itu saja, masih terdapat beberapa murid yang tidak memiliki perangkat yang mendukung, seperti laptop, smartphone, tablet dan lainnya. seperti yang dilakukan oleh Dimas siswa yang berasal dari Yogyakarta (dilansir dari news.detik.com) ia bahkan meminjam smartphone pada tetangganya untuk dapat sekolah karena Dimas tidak memilikinya.  Bukan hanya itu, masih terdapat beberapa guru yang gagap teknologi (gaptek). hal tersebut disebabkan karena minimnya kemampuan teknologi dan kurang terbiasanya dalam menggunakan teknologi.

Hal tersebut menjadi tuntutan bagi sekolah dan pemerintah untuk dapat memfasilitasi siswa dan guru tersebut. Lembaga sekolah dapat mengecualikan siswa yang tidak punya smartphone untuk terus datang dan belajar di sekolah atau dapat memberikan bantuan smartphone secara gratis kepada siswa yang tidak memilikinya. Guru pun perlu terus diasah kompetensinya salah satunya dalam hal teknologi informasi dengan diadakannya beberapa pelatihan guru yang wajib diikuti. Hal itu dilakukan agar inovasi dalam hal sarana dan prasarana dapat berjalan dengan baik dan lancar. Namun, pada masa peralihan dari pembelajaran daring kembali ke luring pada saat ini, banyak sekali hal yang perlu dipersiapkan. Selain beradaptasi dengan kebiasaan baru, sekolah juga perlu mempersiapkan sarana prasarana pembelajaran di sekolah kembali. Pada saat pembelajaran daring, sekolah-sekolah tidak menggunakan fasilitas seperti ruang kelas dan sebagainya untuk pembelajaran, sekarang perlu dipersiapkan kembali untuk menghadapi pembelajaran tatap muka. 

Inovasi merupakan suatu keadaan yang akan selalu terjadi baik itu pada suatu barang atau produk maupun keadaan. Dalam pendidikan, inovasi juga berperan penting sebagai perwujudan kebaruan yang tercipta guna mengatasi permasalahan yang ada. Salah satu bentuk inovasi yang paling penting yaitu inovasi sarana dan prasarana. Sarana prasarana ini merupakan fasilitas yang menunjang terjadi proses belajar. Jika sarana prasarana mendukung dan mengalami kebaruan tak ayal bisa membuat proses belajar mengajar pun ikut berinovasi. Sarana dan prasarana disini bisa mencakup bahan habis pakai, bahan tidak habis pakai, fasilitas bergerak maupun non bergerak, fasilitas yang berhubungan langsung dengan murid maupun tidak, dan lain sebagainya. Maka dari itu pentingnya untuk menciptakan kebaruan dari suatu produk yang meliputi sarana dan prasarana sekolah agar pendidikan tercipta dengan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun