Mohon tunggu...
Salsa Fadila
Salsa Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswi Pendidikan Biologi yang berkuliah di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru tepatnya di provinsi Riau

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konservasi Hutan Larangan Adat Kenagarian Rumbio

13 Juni 2024   10:32 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:40 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kearifan lokal yang melimpah. Namun memiliki permasalahan lingkungan yang tinggi, yaitu kerusakan hutan yang disebabkan oleh tingginya ketergantungan hidup manusia terhadap sumber daya hutan serta pembalakan kayu yang tidak hanya dilakukan pada hutan produksi, namun juga pada hutan konservasi (Maiti & Bidinger, 2018). Hutan konservasi adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Rumbio merupakan salah satu kawasan hutan konservasi yang secara geografis terletak diantara 0 56'12"-1 28'17" LU dan 100 56'10"-101 43'26" BT. Kawasan konservasi salah satunya yaitu rimba larangan adat di kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar dan merupakan kawasan rimba larangan. rimba larangan tersebut merupakan bukti dari kearifan lokal masyarakat Kenegerian Rumbio. Berdasarkan fungsinya Hutan Larangan Adat Kenegrian Rumbio dibagi menjadi 2 zona yaitu zona Larangan (zona yang tidak terjamah oleh manusia kecuali untuk kepentingan-kepentingan yang sangat khusus) dan zona Pemanfaatan (zona dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa Rumbio).

Hutan larangan adat Kenagarian Rumbio dengan luas +- 530 ha (Dishut Kab. Kampar, 2010) merupakan hutan hujan primer dataran rendah yang masih sangat lestari dan tidak terhubung dengan hutan lainnya. Kelestarian hutan ini ditandai dengan keanekaragaman flora dan fauna yang ada di dalamnya (Zulfahmi, 2015) dan terdapat sumbersumber mata air dengan debit yang relatif konstan sepanjang tahun.

Green Indonesia
Green Indonesia
Hutan sangat penting dalam kehidupan di muka bumi ini, bukan hanya untuk generasi sekarang namun juga untuk generasi yang akan datang. Sebab, diperlukannya pengelolaan hutan yang berpihak kepada masyarakat. Pengelolaan hutan pada umumnya bersifat kelembagaan desa, artinya untuk memberikan akses memanfaatkan sumber daya hutan melalui lembaga desa sehingga penyelenggaraan hutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (Agustini et al., 2017).

Pengelolaan rimba larangan adat Kenegerian Rumbio memang harus dilakukan secara maksimal, melihat dari berbagai macam flora dan fauna yang ada di rimba larangan adat. Hal ini menunjukkan bahwa rimba larangan adat masih terjaga keasliannya dan masyarakat hukum adat Kenegerian Rumbio menjaga dengan sebaiknya seperti menjaga pusaka atau warisan dari leluhurnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun