Keadilan di negeri ini kembali dipertanyakan. Harvey Moeis, seorang pelaku korupsi yang terbukti merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini menimbulkan gelombang kritik dan pertanyaan: di mana letak keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban nyata dari tindakannya?
Angka 300 Triliun dan Dampaknya
Untuk memahami besarnya kerugian akibat korupsi ini, mari kita bayangkan apa yang bisa dilakukan dengan 300 triliun rupiah. Jumlah ini cukup untuk membangun ratusan rumah sakit, memperbaiki infrastruktur di pelosok negeri, atau meningkatkan kualitas pendidikan bagi jutaan anak Indonesia. Sayangnya, uang sebesar ini hilang di tangan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Lebih ironis lagi, kerugian tersebut bukan hanya soal materi. Korupsi sebesar ini merusak fondasi sosial, memperlebar kesenjangan ekonomi, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Vonis 6,5 Tahun: Ringan atau Tidak Masuk Akal?
Vonis 6,5 tahun untuk kejahatan sebesar ini terasa seperti penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Jika dibandingkan, kasus-kasus kecil seperti pencurian ayam atau kayu sering kali berujung pada hukuman lebih berat. Ketidakadilan ini menimbulkan kesan bahwa hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
Sebagian pihak berdalih bahwa vonis ini sudah sesuai dengan undang-undang. Namun, apakah undang-undang ini cukup adil jika tidak memberikan efek jera yang setimpal? Apakah hukum yang ada telah berhasil menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan perlakuan terhadap pelaku?
Korupsi vs Kasus Rakyat Kecil
Jika kita bandingkan dengan kasus rakyat kecil, seperti seorang ibu yang dipenjara karena mencuri susu untuk anaknya, ketimpangan ini semakin mencolok. Mereka yang melakukan tindak pidana kecil sering kali dihukum berat tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi mereka. Sementara itu, pelaku korupsi seperti Harvey Moeis dapat lolos dengan hukuman yang terbilang ringan.
Dimana Letak Keadilan?
Ketimpangan ini mencerminkan beberapa masalah serius dalam sistem hukum kita: