Mohon tunggu...
Salsadilla Azzahra
Salsadilla Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara

20 Desember 2023   20:28 Diperbarui: 20 Desember 2023   21:50 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda dengan cara penyelesaian sengketa di pengadilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan khusus sengketa tata usaha negara yang terjadi antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara melalui dua cara, yaitu cara langsung dan cara tidak langsung, sedangkan di peradilan umum gugatan hanya mengenal diajukan secara langsung.

Apabila peraturan dasar dari "dasar hukum mengingat" objek sengketa yang diterima oleh seseorang diwajibkan untuk diselesaikan lebih dahulu Upaya administratif, maka sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh Upaya administratif tersebut baru diajukan gugatan, sebaliknya apabila tidak ada kewajiban untuk itu maka gugatan diajukan secara langsung pke Pengadilan Tata Usaha Negara.

A. Gugatan Diajukan Secara Langsung Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Penyelesaian sengketa secara langsung adalah penyelesaian yang tidak membuka kemungkinan diselesaikan melalui Upaya administratif, kecuali hanya diajukan gugatan secara langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena merupakan kompetensi mutlak (absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara di Tingkat pertama.

Apabila keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara tidak menyediakan peraturan dasarnya untuk mengajukan upaya administratif lebih dahulu, maka gugatan tersebut diajukan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, berbunyi:

"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi." 

Beberapa hal yang dapat di garisbawahi dari ketentuan tersebut yaitu:

  • Hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subjek hukum mengajukan gugatan kepada PTUN.
  • Badan atau pejabat TUN tidak dapat mengajukan gugatan kepada PTUN untuk menggugat KTUN (tidak dimungkinkan adanya sengketa TUN antara badan atau pejabat TUN yang satu melawan badan atau pejabat TUN yang lain).
  • Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu berfungsi sebagai pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Bagi mereka yang tidak pandai baca tulis, dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada panitera Pengadilan, yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.

B. Gugatan Diajukan Secara Tidak Langsung Melalui Upaya Administratif

Penyelesaian sengketa tata usaha negara dengan cara tidak langsung, maksudnya sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara wajib menyelesaikan seluruh upaya administratif lebih dahulu sebagaimana ditentukan dalam peraturan dasarnya. Maksud peraturan dasar itu dapat dilihat dalam dasar hukum, mengingat terdapat beberapa peraturan perundang-undangan apakah nebgatur adanya upaya administratif atau tidak sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara, sebab biasanya apabila seseorang menerima surat keputusan tata usaha negara pada bagian dasar hukum mengingat ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkan mengenai objek sengketa TUN tersebut.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur juga mengenai keberatan dan banding administratif. Dalam Pasal 75 (1) ditegaskan, bahwa warga Masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau Tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan. Pada ayat (2) dikatakan bahwa upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Keberatan
  • Banding

Pada ayat (3) dinyatakan, bahwa upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan, kecuali:

  • Ditentukan lain dalam undang-undang
  • Menimbulkan kerugian yang lebih besar

Pada ayat (4) ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara. Adapun pada ayat (5) dikatakan bahwa pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

Yang diperiksa dalam upaya administratif:

1. Sudut Doelmatigheid (sudut kebijaksanaan)

  • Alasan mengapa suatu Keputusan TUN dikeluarkan.
  • Apa yang menjadi pertimbangan (kebijakan) badan atau pejabat TUN dalam mengeluarkan Keputusan TUN.

2. Sudut Rechtmatigheid (sudut legalitas)

  • Apa yang menjadi dasar hukum dikeluarkan Keputusan TUN.
  • Apakah badan atau pejabat TUN pada saat mengeluarkan keputusan TUN memang mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.
  • Apakah tata cara (formalitas) pengeluaran suatu keputusan TUN telah ditempuh terlebih dahulu oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun