Mohon tunggu...
Salsabilla Irawan
Salsabilla Irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi jurusan Hukum Pidana Islam di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan saat ini saya menduduki semester 6. Selain kuliah kesibukan saya saat ini saya juga aktif di berbagai Organisasi baik Organisasi Internal kampus maupun Eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Beretika dalam Profesi Hukum

29 Oktober 2022   06:06 Diperbarui: 29 Oktober 2022   06:12 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etika merupakan suatu konsepsi dalam baik atau buruk nya seseorang. Dengan etika kita bisa menilai perilaku seseorang. Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting.

Profesi yang bergerak di dalam bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang -- undang. Dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya dilengkapi dengan rambu -- rambu dalam arti luas, yaitu rambu -- rambu hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu -- rambu etik dan moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.

Untuk mengembangkan profesi hukum harus bekerja secara professional dan fungsional, harus memiliki tingkat ketelitian, ketekunan, dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab pada diri sendiri dan juga sesama anggota masyarakat.

Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi merupakan sebagai sikap hidup, berupa kesiapan agar dapat memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan sebagai keahlian pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas dengan berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama.

Tolak ukur utama dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun