Mohon tunggu...
Salsabillah Malicha Putri
Salsabillah Malicha Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerusakan Hutan di Indonesia, Siapakah yang Dirugikan?

7 Juni 2021   19:20 Diperbarui: 7 Juni 2021   22:05 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hutan merupakan satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang ditumbuhi oleh pepohonan. Seperti yang kita ketahui sangat banyak sekali manfaat dari adanya hutan diantaranya dapat menghasilkan oksigen. Hutan dapat menghasilkan oksigen yang sangat berguna bagi pernapasan manusia. Bayangkan saja jika tidak hutan, bagaimana kita bisa bernafas?. Indonesia sebagai negara yang beriklim tropis memiliki jumlah hutan yang begitu banyak, sehingga tidak heran jika dijuluki sebagai paru-paru dunia. Namun sayangnya jumlah hutan yang ada di Indonesia semakin lama semakin berkurang. Hal ini disebabkan oleh adanya kerusakan hutan. Menurut FAO (Food and Agriculture Organization) laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau luas areal hutan berkurang satu persen tiap tahunnya (dilansir dari BEMU)

Kebakaran hutan menjadi salah satu penyebab dari kerusakan hutan di Indonesia. Kalimantan merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kekayaan hutan terbesar. Sehingga tidak heran jika Kalimantan sebagai penyumbang oksigen terbesar di dunia. Namun di Kalimantan sendiri sering terjadi kebakaran hutan. 

Faktor penyebab kebakaran hutan sendri terdiri dari faktor alam dan faktor manusia. Seperti yang kita ketahui Kalimantan memiliki cuaca yang ekstrim. Minimnya curah hujan mengakibatkan hutan di daerah tersebut sering mengalami kekeringan. Musim kemarau yang panjang mengakibatkan kebakaran hutan sulit diatasi dan hal ini dipicu oleh gesekan pohon dan daun kering.

Selain faktor alam tidak jarang kita temui kebakaran hutan disebabkan oleh kesengajaan manusia. Kebakaran hutan yang disebabkan dari pembukaan lahan untuk perkebunan sering terjadi di Indonesia. Sebagaimana kebakaran hutan pada tahun 1997 media massa melaporkan 176 perusahaan yang dituduh telah melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan, dimana 133 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan dibidang perkebunan (dalam Cahyono, S. A, dkk, 2015). 

Dari peristiwa tersebut seharusnya pemerintah lebih mempertegas dalam memberikan hukuman bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembukaan lahan. Namun siapa sangka tidak jarang kita temui banyaknya perusahaan asing yang dengan mudahnya membuka lahan untuk perkebunan sawit di Indonesia. Apabila mereka terus dibiarkan membakar hutan untuk perkebunan sawit maka yang jelas dirugikan disini adalah masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan ini dapat mengangggu pernapasan manusia. 

Asap hitam mengakibatkan ribuan orang di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat harus dirawat di rumah sakit. Tak hanya itu saja ratusan warga di Irian Jaya meninggal dikarenakan transportasi untuk makanan dan keperluan lainnya di pedalaman terhenti akibat asap (dilansir dari https://tirto.id)

Tidak hanya kebakaran hutan saja, illegal logging merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan di Indonesia. Illegal logging berarti penebangan hutan yang dilakukan secara liar. Illegal logging ini termasuk bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisir. Artinya perbuatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang secara terorganisir. 

Banyak sekali kasus illegal logging di Indonesia. Sebagaimana di lansir dari www.mongabay.co.id bahwa pada masa pandemi kasus illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat. Para oknum memanfaatkan situasi seperti ini untuk menggancarkan aksinya. Berdasarkan berita tersebut pengusaha kayu memanfaatkan masyarakat lokal untuk melakukan penebangan. Sehingga tak heran jika yang sering ditangkap dan di proses secara hukum adalah warga masyarakat lokal tersebut. Dalam arti pengusaha jarang tersentuh hukum padahal merekalah pemilik kayu illegal.

Dalam pandangan Marx terdapat dua jenis kelompok sosial dalam kehidupan di masyarakat, yakni kelompok borjuis dan kelompok proletar. Dalam kasus seperti ini para investor merupakan kelompok borjuis sebagai pemilik modal dan penguasa yang selalu berada di posisi yang diuntungkan. Seperti kasus illegal logging di Sulawesi Selatan, dimana para pengusaha dengan mudahnya melakukan kejahatan namun mereka mudah lepas dari jeratan hukum. Kekuasaan yang mereka miliki dapat mempermudah menghalalkan semua cara. 

Sedangkan masyarakat berada di pihak proletar yang sering dirugikan atas dampak dari kerusakan hutan tersebut. Misalnya saja dalam kasus kebakaran hutan maupun illegal logging secara tidak langsung masyarakat yang terkena imbasnya. Mereka kehilangan hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan sehari-hari.

Banyak sekali dampak yang dirasakan akibat kerusakan hutan diantaranya terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang ekstrem, hal inilah yang menimbulkan gas rumah kaca jika dalam jumlah yang berlebihan tentu saja dapat menyebabkan pemanasan global. Jumlah hutan yang semakin berkurang akibat kerusakan mengakibatkan susahnya mendapatkan oksigen yang baik untuk pernapasan manusia. Pada musim hujan tanah tidak dapat menyerap air dengan baik karena tidak adanya pohon yang mengakibatkan terjadinya banjir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun