Menurut The Conversation pada tahun 2021, Koalisi Asia untuk Hewan menemukan bahwa lebih dari seperlima dari 5.000 video pelecehan hewan yang ditemukan tahun itu di Facebook, YouTube, dan TikTok berasal dari Indonesia, menjadikan negara ini sebagai pemasok nomor satu dunia. Video semacam itu juga dijual ke grup online di seluruh dunia.Â
Kasus kekejaman hewan terbaru pada september 2022 lalu dimana adanya penangkapan dua pria Tasikmalaya karena memposting video penyiksaan kera ekor panjang,Kedua pria yang ditangkap itu mengatakan kepada polisi bahwa mereka bisa mendapatkan hingga Rp 8 juta per bulan dari menjual video monyet ekor panjang secara online. Konten grafis mereka termasuk memutilasi monyet hidup-hidup. Kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Indonesia gagal dalam pencegahan konten animal cruelty di media sosial.Â
Animal cruelty telah menjadi masalah selama bertahun-tahun. Coba kita bawa keluarga kita untuk melihat semua binatang eksotis di kebun binatang. Namun, ada sisi gelap dari kebun binatang dan akuarium yang tidak disadari banyak orang. Mulai dari kekurangan regulasi dari pemerintah, dapat menyebabkan penyakit yang tidak alami pada spesies, dan membahayakan kesejahteraan hewan. Hal ini menyebabkan dilema moral dan etika, meskipun semua itu merugikan, ada cara untuk mengubah status quo, dan bergerak menuju masa depan yang lebih menghargai Animal rights.Â
Animal rights didefinisikan sebagai hak moral atau hukum yang dikaitkan dengan hewan bukan manusia, karena mereka memiliki kerumitan kehidupan kognitif, emosional, dan sosial, kemampuan mereka untuk mengalami rasa sakit atau kesenangan fisik atau emosional. Hewan memiliki haknya sendiri seperti halnya manusia dan kita harus menghormatinya dan memberi mereka rasa hormat yang sama seperti yang kita berikan satu sama lain. Hewan berhak untuk diberikan hak-hak dasar yang sama seperti manusia. Semua manusia dan undang-undang hukum harus melindungi hak-hak hewan untuk hidup sesuai dengan kodratnya sendiri dan tetap bebas dari eksploitasi.Â
Karena hal tersebut ada urgensi baru untuk disahkannya undang-undang baru yang dapat menjamin perlindungan hak-hak hewan mengingat meningkatnya jumlah kasus kekejaman terhadap hewan di negara ini. Sudah saatnya Indonesia sebagai bangsa yang beradab mengembalikan kemanusiaannya yang telah lama tergerus oleh kasus-kasus perlakuan buruk terhadap hewan.Â
Rekan aktivis Animal rights Chandra Kurniawan mengatakan undang-undang yang berlaku, UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan, sudah ketinggalan zaman dan tidak memiliki ketentuan yang dapat melindungi hak-hak hewan. Ditambah Lagi aparat penegak hukum juga enggan menegakkan aturan kesejahteraan hewan yang ada, seringkali aparat menutup mata terhadap kekejaman terhadap hewan. Penegak hukum hanya menggunakan aturan usang dari Pasal 302 KUHP, yang hanya menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan atau denda Rp 400.000. Hal ini jelas tidak sepadan untuk mencegah kekejaman terhadap hewan.Â
Pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hewan dan penegakan hukum tentang Animal rights, baik hewan peliharaan maupun hewan liar. Kita juga dapat berperan dalam penegakan animal right karena kurangnya perhatian publik terhadap kasus-kasus animal cruelty menimbulkan pertanyaan yang meresahkan tentang toleransi masyarakat terhadap kekejaman terhadap hewan.Undang-undang yang melindungi hewan kemungkinan tidak akan berubah kecuali ada tekanan publik.Â
Silahkan laporkan semua kasus animal cruelty ke info@jakartaanimalaid.com dan jakartaanimalaid@gmail.com segera setelah kita mengetahuinya. Bergantung pada jenis hewannya dan siapa pemiliknya, mungkin kita dapat menyelamatkannya dan mengirimkannya ke Pusat Rehabilitasi Margasatwa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H