Mohon tunggu...
salsabilla
salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Adab dan Humaniora Program Studi Bahasa dan Sastra Arab, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Shalat di Tengah Banjir, Iman yang Mengalir Lebih Deras

23 Desember 2024   04:22 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tikok @liyana__syamimi

Sebuah potret mengharukan yang viral beberapa waktu lalu memperlihatkan seorang pria khusyuk menunaikan shalat di tengah genangan air banjir. Gambar ini memicu beragam reaksi dan diskusi hangat di kalangan masyarakat. Ada yang mengagumi keteguhan imannya, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan tindakannya dari sudut pandang fiqih.

Gambar atau video tersebut di ambil pada salah satu postingan tiktok @liyana__syamimi dan diunggah pada platform Instagram @mood.jakarta dengan jelas menggambarkan keteguhan iman seorang pria yang tetap khusyuk sholat di tengah banjir. Gambar ini menjadi viral dan memicu perdebatan hangat di kalangan netizen.

Tindakan pria tersebut tak pelak menjadi cerminan keteguhan iman yang patut diapresiasi. Dalam kondisi darurat dan penuh ketidakpastian, ia tetap mampu menjaga konsistensinya dalam beribadah. Sikapnya ini mengingatkan kita akan pentingnya iman sebagai kekuatan dahsyat yang mampu menopang jiwa dalam menghadapi segala macam ujian.

Di sisi lain, sebagai manusia, kita memiliki naluri untuk melindungi diri dari bahaya. Banjir adalah bencana alam yang dapat mengancam nyawa. Oleh karena itu, kita perlu menimbang dengan matang antara kewajiban beribadah dan upaya untuk menyelamatkan diri.

Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam kitab Hikam pernah mengatakan, "Hati yang kokoh adalah benteng yang tak tertembus oleh segala macam cobaan." Keteguhan hati pria tersebut dalam menjalankan shalat di tengah banjir adalah bukti nyata dari kebenaran perkataan tersebut.

Dari sudut pandang fiqih, ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum shalat dalam keadaan darurat seperti banjir. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat tetap wajib dilakukan, namun dengan beberapa keringanan. Misalnya, rukuk dan sujud boleh dilakukan dengan cara menundukkan badan saja jika khawatir air akan masuk ke dalam mulut , hidung atau telinga. Sebagaimana yang telah disebutkan pada Firman Allah Qs. Al-Baqarah [2]: 238,

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan laksanakanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk."

Bagaimana kah jika ada uzur sehingga menjamak sholat dalam keadaan banjir? Boleh menjamak shalat ketika mukim ketika menghadapi kesulitan mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ini pendapat Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama hadits, termasuk juga Ibnu Taimiyyah, dan ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu 'Utsaimin. Lihat Mulakhkhash Fiqh Al-'Ibadaat, hlm. 325.

Dalil dalam masalah ini sudah disebutkan sebelumnya hadits dari Ibnu 'Abbas, ia Berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan." Alasan dari Ibnu 'Abbas adalah beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya. (HR. Muslim, no. 705)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun