Pemahaman syariah, fiqh dan hukum islam sering banyak yang mengartikan sama dari ketiga nya. Namun sebenarnya banyak perbedaan dari ketiga nya. Dari sini artikel ini mengupas tentang syariah, fiqh dan hukum islam.
A. Pengertian syariah
Syariah secara bahasa () adalah jalan yang lurus, sumber air, tempat binatang-binatang berkumpul setiap hari untuk minum. sedangkan secara istilah adalah hukum yang di tetapkan oleh Allah melalui rasul-Nya untuk hamba-Nya, agar mereka menaati hukum atas dasar iman, yang berkaitan dengan aqidah, akhlaq, amaliyah (muamalah dan ibadah).Â
Seiring berkembangnya agama Islam, khususnya dalam hubungannya dengan fiqh, istilah syariah memiliki arti yang sempit, yaitu terbatas pada hukum yang tegas (qath'iy), tidak dapat diganggu gugat terhadap al-qur'an dan sunnah, yang penting (shahih) serta yang di definisikan oleh ijma'. Tujuan utama mempelajari syariah adalah membangun kehidupan manusia dengan fondasi yang kuat dengan kekuatan dasar ma'ruf (kebaikan) dan membersihkan dari jiwa yang mungkar (keburukan). selain itu tujuan syariah pada umumnya antara lain:
1. Melindungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2. Menjaga kemanfaatan agama
3. Menjaga harta benda
4. Melindungi kehormatan seseorang
B. Pengertian fiqh
Fiqh secara bahasa () Â paham, pengertian, pintar pengetahuan dan cerdas. bila jadikan kata kerja yaitu memikirkan, memahami dan mempelajari. orangnya di sebut faqih dan ketika jamak' di sebut fuqaha. sebagaimana telah termaktub dalam al-qur'an surat at-taubah ayat 122 (9):
Artinya: Tidak sepatutnya kaum mukminin itu pergi semuanya. Alangkah baiknya jika sebagian daripada kamu ada orang-orang yang bertafaqquh fiddin (mempelajari secara mendalam tentang islam), agar memperingatkan kaumnya bila mereka kembali (dari menuntut ilmu). Mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati." (At Taubah:122 (9))