Mohon tunggu...
salsabila taqiyyah
salsabila taqiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Jakarta

hobi saya memotret

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Gus Zizan Menikah Dibawah Umur. Bagaimana Islam Menanggapinya?

25 Desember 2024   12:40 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:36 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Instagram.com/gus_zizan__

Dikabarkan Gus Zizan dan Kamila telah menikah, padahal memang telah menjadi hak mereka sejak lahir dan seperti yang telah  Rasulullah katakan bahwa  menikah menjadi hal yang wajib apabila kita telah cukup usia serta mampu yang dalam arti telah siap secara fisik, mental, dan finansial. Menikah juga bukan hanya tentang tinggal bersama akan tetapi, menikah adalah bagaimana cara kita menjalin hubungan yang serius dengan pasangan dan membina keluarga yang sakinah. 

Saat ini masyarakat Indonesia banyak membenarkan pernikahan dibawah umur atau lumrahnya disebut "perjodohan" hanya karena untuk melunasi hutang ataupun karena asumsi menghindarkan anaknya dari zina. Padahal anak kecil masih belum bisa memikirkan bagaimana kedepannya dengan masih bergantung kepada orang tuanya, mereka masih anak yang butuh waktu bermain dan mengenyam pendidikan dengan serius dan bahkan hasil dari pendidikan itu sendiri itu untuk diri mereka dan oranglain. 

Salah satu kasus ini adalah pernikahan Gus Zizan kelahiran tahun 2003 dan Kamila Asy-Syifa kelahiran tahun 2007. Pernikahan mereka tentu menjadi sorotan publik, pertama karena umur mereka yang masih terbilang muda, dan kedua karena keduanya merupakan konten kreator yang sudah pasti ditonton banyak orang. Gus Zizan dan Kamila menikah dengan alasan sudah saling mengenal satu sama lain. 

Hukum di Indonesia pada UU Nomor 1 tahun 1947 dikatakan bahwa perkawinan yang sah secara hukum yakni laki-laki berusia 19 dan perempuan berusia 16 tahun. Islam menanggapi hal ini dengan berbagai pendapat Ulama, ada yang mengatakan kalau umur bukanlah menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi seseorang yang ingin menikah namun ada juga Ulama yang membatasi minimal umur untuk menikah. Amidhan mengatakan,

Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.

Adapun ayat Al-Qur'an yang mengatakan hendaklah menikahkan anaknya saat sudah baligh dan siap mental fisik sebagai berikut; 

-  

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. (https://quran.com/id/wanita/6)

Banyaknya asumsi kita sebagai pengikut di media sosial menjadikan kita untuk membiasakan mencari tahu alasan mengapa mereka menikah muda. Tidak menjadi masalah jika kita ingin segera menikah untuk menghindari zina dan yang lainnya karena itu adalah hak kita sebagai manusia, dan kasus Gus Zizan terbilang sah secara negara dan agama mengingat usia mereka yang sudah lebih dari 16 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun