sosialisasi tentang prosedur permohonan pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan merek dagang serta prosedur yang harus diikuti dalam melakukan pendaftaran merek.
Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk membantu UMKM dalam mendaftarkan merek mereka. Beberapa instansi terkait yang dapat memberikan dukungan bagi UMKM dalam pendaftaran merek. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan UMKM dapat lebih memahami pentingnya perlindungan merek dan dapat mendaftarkan merek mereka dengan lancar. Hal ini akan dapat meningkatkan daya saing dan pangsa pasar UMKM di pasar.
Menurut mahasiswa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh mahasiswa UPNVJ. "Kami menyadari betapa pentingnya perlindungan merek bagi UMKM, terutama dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami prosedur pendaftaran merek dan mampu melindungi usaha mereka dari praktik pembajakan merek," ujarnya.
Kegiatan wawancara dan sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM ini dilakukan pada tanggal 24 November 2023, yaitu kepada pemilik usaha warung kopi yaitu "Warkopnas Gemma 135", yang terletak di Jalan Pangkalan Jati 2, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16513.
Sosialisasi ini dalam bentuk wawancara  UMKM setempat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat perlindungan merek bagi UMKM. UMKM juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai prosedur-prosedur yang terkait dengan pendaftaran merek.
Berikut Hasil wawancara UMKM yang telah dilakukan :Â
Pendaftaran merek bagi UMKM sesuai dengan Permenkumham No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No.67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek. Sosialisasi dan wawancara ini merupakan pemberdayaan masyarakat berbasis Sustainable Development Goals/SDG’s nomor 1 (Tanpa Kemiskinan), nomer 8 (Pekerjaan yang layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan nomer 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang kuat).
Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran para pelaku UMKM di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan, tentang pentingnya perlindungan merek bagi kelangsungan dan pengembangan usaha mereka dan memberikan pemahaman kepada pemilik usaha mengenai permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline dan online. Pada pendaftaran merek secara offline, pemilik UMKM dapat datang langsung ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM di setiap provinsi yang ada diseluruh Indonesia. Sedangkan, pendaftaran secara online dapat dengan mudah diakses melalui website https://merek.dgip.go.id
Demi terwujudnya perlindungan merek yang lebih baik bagi UMKM, diharapkan pula adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait, dalam menyediakan informasi dan bimbingan yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM terkait dengan prosedur pendaftaran merek dan perlindungan hukum atas merek dagang yang mereka miliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H