Mohon tunggu...
Salsabila Thahirah Qatrunnada
Salsabila Thahirah Qatrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum VS Gaya Hidup Mahasiswa

3 Januari 2025   23:59 Diperbarui: 3 Januari 2025   23:59 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TINJAUAN HUKUM VS GAYA HIDUP MAHASISWA

Oleh : Salsabila Thahirah Qatrunnada Hidayat Poetri 

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Tantangan dalam era globalisasi semakin berat baik secara intelektual dan kemajuan jaman sehingga bukan hanya kesiapan material, tetapi juga kesiapan mental bagi anak remaja serta cukup banyak realita di lapanga anak putus sekolah,di penjara ,karena melanggar disiplin dan hukum negara. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari insan pendidik,orangtua dan pemerintah setiap saat karena pergaulan di masyarakat semakin memperihatinkan dan perlunya perhatian pihak sekolah dan orang tua. Perubahan-perubahan sosial yang serba cepat akibat dari proses modernisasi dan globalisasi telah mengakibatkan perubahan pola kehidupan dan pola pikir manusia, sehingga merubah etika dan hilangnya nilai-nilai yang baik pada diri seseorang. Pergaulan bebas anak remaja zaman sekarang cukup memprihatinkan, seringkali menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan interpersonal, mengaburkan batasan-batasan moral, dan mengarah pada peningkatan resiko terjadinya perilaku seperti penyalahgunaan obat-obatan dan kekerasan seksual.

Salah satu kota di Jawa Timur (LG), sebagai salah satu kota pendidikan yang ramai dengan mahasiswa. Satu sisi kota ini menjadi kota yang nyaman untuk menuntut ilmu tetapi sering kali menjadi tempat berkembangnya berbagai gaya hidup yang bertentangan dengan norma hukum yang ada dikarenakan banyaknya tempat dan peluang untuk melakukan hal negatif . Konsumsi alkohol, kegiatan clubbing, dan kasus kehamilan di luar nikah ialah beberapa fenomena yang cukup sering ditemukan di kalangan mahasiswa. Meskipun gaya hidup ini dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, kenyataannya dampak hukum yang timbul sering kali terlupakan. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum terhadap perilaku-perilaku tersebut dan bagaimana mereka berhubungan dengan gaya hidup mahasiswa di Kota (LG), serta dampak yang ditimbulkan baik secara pribadi maupun sosial.

Gaya hidup mahasiswa di Kota (LG), seperti mengonsumsi alkohol, pergi clubbing, dan terlibat dalam kehamilan di luar nikah, sering kali berbenturan dengan hukum yang berlaku. Meski merupakan bentuk ekspresi kebebasan, perilaku ini membawa dampak hukum yang serius bagi mahasiswa dan masyarakat. Di Indonesia, konsumsi alkohol diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengharuskan konsumen berusia minimal 21 tahun untuk mengonsumsi alkohol. Pengawasan terhadap konsumsi alkohol ini penting untuk menghindari dampak negatif seperti kecelakaan atau gangguan ketertiban umum. Mahasiswa yang mengonsumsi alkohol di luar batas wajar bisa terjerat hukum jika terjadi insiden yang melibatkan hukum, seperti kecelakaan lalu lintas akibat mabuk. Contoh kasus nyata terjadi di Kota (LG), dimana beberapa mahasiswa mengalami kecelakaan lalu lintas setelah mengonsumsi alkohol di klub malam.

Meski menjadi bagian dari hiburan. Pergi ke klub malam,sering kali berisiko mengarah pada perilaku negatif yang melanggar hukum, seperti kekerasan atau pelecehan seksual. Selain itu, banyak mahasiswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Perilaku semacam ini bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika ditemukan keterlibatan narkoba di dalamnya. Kasus kekerasan di tempat hiburan malam di Kota Malang menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap perilaku mahasiswa yang bersifat bebas ini.

Pergaulan bebas ialah salah satu permasalahan yang timbul dalam adanya sebuah perkembangan globalisasi di kalangan masyarakat yang merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang yang telah melanggar aturan hukum. Norma agama dan kesusilaan. Pergaulan bebas yang sedang berkembang saat ini biasanya terjadi pada anak yang akan tumbuh remaja, mereka belum cukup pandai dalam membedakan permasalahan yang positif maupun negatif dan seringkali menganggap apa yang mereka lakukan merupakan suatu perbuatan biasa, tanpa mereka sadari bahwa perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan menyimpang yang bisa membawa pengaruh yang merugikan. Salah satu contoh maraknya pergaulan bebas ialah Kehamilan di luar nikah menjadi salah satu masalah serius yang banyak dialami oleh mahasiswa di Kota (LG). Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (LG), mayoritas dispensasi pernikahan yang diajukan adalah akibat kehamilan di luar nikah. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dalam pendidikan seksual serta ketidaksiapan mahasiswa dalam menghadapi dampak sosial dan hukum dari hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan. Dalam hal ini, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dapat diterapkan jika kehamilan tersebut terkait dengan hubungan yang tidak sah.

Penyebab utama dari gaya hidup mahasiswa yang melanggar hukum ini antara lain pengaruh teman sebaya, kurangnya pengawasan dari orang tua dan pihak kampus, serta tekanan dari kehidupan sosial di kota besar. Mahasiswa sering kali merasa bebas untuk bereksperimen tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang. Untuk mengendalikan masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang melibatkan edukasi seks yang lebih baik, pembekalan hukum yang lebih intensif, serta pengawasan yang lebih ketat dari pihak kampus dan orang tua.

Pergaulan bebas yang saat ini marak terjadi di beberapa kota terutama kota pelajar yang memiliki fasilitas pendidikan seperti kampus besar menuntut peran penting beberapa pihak seperti orang tua, masyarakat sekitar, dan pihak kampus. Sebab pergaulan bebas yang saat ini kerap terjadi pada remaja dapat dipengaruhi oleh lingkungan, ekonomi, dan psikologis. Serta pentingnya spritualitas yang diajarkan pada diri remaja menjadi salah satu komponen untuk meminimalisir maraknya pergaulan bebas di kota pelajar. Gaya hidup mahasiswa yang melibatkan konsumsi alkohol, pergi clubbing, dan kehamilan diluar nikah bukanlah tindakan yang dapat dikatakn sebagai sebuah kebebasan berekspresi, sebab perilaku ini dapat menimbulkan dampak hukum yang merugikan. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat tindakan mereka. Dengan pendekatan edukasi yang tepat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan mahasiswa dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun