Mohon tunggu...
Salsabila Putri Nazir
Salsabila Putri Nazir Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Terhadap Konteks Indonesia

1 Mei 2024   03:46 Diperbarui: 1 Mei 2024   04:16 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan adalah ikatan sakral yang membentuk dasar keluarga dalam masyarakat. Namun, ketika dua individu dari agama yang berbeda ingin membentuk ikatan tersebut, seringkali muncul pertanyaan tentang legalitasnya, terutama di negara dengan keragaman agama seperti Indonesia.

a. Ketentuan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Di Indonesia, perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (3) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara pria dan wanita yang menganut agama yang berbeda diakui berdasarkan hukum tertentu yang berlaku di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa secara prinsip, perkawinan beda agama diakui di Indonesia.

b. Syarat-Syarat dan Prosedur

Meskipun diakui secara hukum, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Salah satu pasangan harus mengikuti agama yang diakui secara resmi di Indonesia, dan persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Agama setempat, biasanya diperlukan. Proses administratif meliputi pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan memperoleh surat keterangan dari masing-masing agama yang mengizinkan perkawinan beda agama.

c. Implikasi Hukum

Perkawinan beda agama dapat memiliki implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan dengan serius oleh pasangan yang bersangkutan. Implikasi tersebut mencakup hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan, seperti hak waris, hak asuh anak, dan kewajiban pemeliharaan antara pasangan. Karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami implikasi hukum ini dan mungkin berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Contohnya kini seperti Deva mahenra dengan Mikha tambayong yang menikah berbeda agama kristen dengan islam, pernikahan mereka kerap menjadi sorotan publik karna digelar secara privat dibali.

Dalam beberapa kasus, perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda juga menimbulkan kerancuan dalam pencatatannya dan dapat menimbulkan perselisihan dalam hal perwarisan.

Meskipun Indonesia merupakan negara dengan keragaman agama yang kaya, perkawinan beda agama diakui secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, proses ini tetap memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama, penting untuk memahami implikasi hukumnya dan memastikan bahwa prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun