Perkawinan adalah ikatan sakral yang membentuk dasar keluarga dalam masyarakat. Namun, ketika dua individu dari agama yang berbeda ingin membentuk ikatan tersebut, seringkali muncul pertanyaan tentang legalitasnya, terutama di negara dengan keragaman agama seperti Indonesia.
a. Ketentuan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Di Indonesia, perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (3) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara pria dan wanita yang menganut agama yang berbeda diakui berdasarkan hukum tertentu yang berlaku di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa secara prinsip, perkawinan beda agama diakui di Indonesia.
b. Syarat-Syarat dan Prosedur
Meskipun diakui secara hukum, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Salah satu pasangan harus mengikuti agama yang diakui secara resmi di Indonesia, dan persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Agama setempat, biasanya diperlukan. Proses administratif meliputi pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan memperoleh surat keterangan dari masing-masing agama yang mengizinkan perkawinan beda agama.
c. Implikasi Hukum
Perkawinan beda agama dapat memiliki implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan dengan serius oleh pasangan yang bersangkutan. Implikasi tersebut mencakup hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan, seperti hak waris, hak asuh anak, dan kewajiban pemeliharaan antara pasangan. Karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami implikasi hukum ini dan mungkin berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Contohnya kini seperti Deva mahenra dengan Mikha tambayong yang menikah berbeda agama kristen dengan islam, pernikahan mereka kerap menjadi sorotan publik karna digelar secara privat dibali.
Dalam beberapa kasus, perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda juga menimbulkan kerancuan dalam pencatatannya dan dapat menimbulkan perselisihan dalam hal perwarisan.
Meskipun Indonesia merupakan negara dengan keragaman agama yang kaya, perkawinan beda agama diakui secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, proses ini tetap memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama, penting untuk memahami implikasi hukumnya dan memastikan bahwa prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H