Mohon tunggu...
Salsabila Olifia
Salsabila Olifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswi Universitas Ailrangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebaran Guru Honorer di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

22 Agustus 2023   03:23 Diperbarui: 22 Agustus 2023   03:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilihat dari status kepegawaiannya, profesi guru dibedakan menjadi 2, guru tetap dan guru honorer. Perbedaan guru tetap dan guru honorer tidak hanya dilihat dari relasi kerja tetapi juga dari faktor upah minimum. 

Dari sisi pekerjaan, keduanya memiliki pekerjaan yang sama. Namun realitanya guru honorer mengahadapi persoalan yang memprihatinkan, mulai dari tingkat pendapatan yang tidak menentu, tidak menerima tunjangan- tunjangan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana para guru pewagai negeri sipil (PNS), menjalani kondisi terpuruk selama bertahun-tahun dan mengabdi di masyarakat. 

Guru honorer di masyarakat memang cenderung terabaikan, namun guru honorer sebagai manusia biasa tentu memiliki harapan untuk hidup sejahtera. Tujuan negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud merupakan kecerdasan yang didapat dari proses pendidikan. Pondasi dari proses tersebut tentu saja adalah pendidikan dasar.
 
Dalam distribusinya, guru honorer acap kali mengurungkan niat untuk mengajar ke tempat-tempat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang dimana sebelum sebelum mengkritisi soal penyebaran atau distribusi guru honorer ke daerah 3T, kita harus membedah apa sebab yang rumpang dalam distribusinya. Saya menjawabnya, kesejahteraan. Dilansir dari Antara, lowongan pekerjaan guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) kurang diminati dalam pendaftaran pegawai pemerintah menurut pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021. Saat dihubungi, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan bahwa ada 179.769 lowongan posisi guru di daerah 3T yang tidak ada pelamarnya dalam pendaftaran pegawai pemerintah.
 
Faktanya, hampir semua guru honorer di daerah 3T jauh dari sejahtera. Mereka memperoleh gaji sangat rendah, dan banyak di antaranya yang tidak digaji sama sekali. Salah satunya di Nusa Tenggara Timur, dilansir dari Catatan Kompas dalam bulan yang sama, gaji bagi guru honorer di NTT, terutama di daerah 3T, masih jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP) . Tahun 2021, UMP NTT sebesar Rp 1.950.000 per bulan, dan dinaikkan menjadi Rp 1.975.000 untuk tahun depan. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas lulusan. Banyak anak yang kini duduk di sekolah menengah atas belum bisa membaca atau menghitung dengan lancar. Mereka dibiarkan naik kelas dan lulus ke jenjang berikutnya. Guru yang jarang ke sekolah tak berani membuat siswanya tahan kelas atau tidak lulus.
 
Jika guru honorer saja merasa sulit soal upah, maka dalam regulasinya PP Nomor 48 Tahun 2005, bagi pegawai honorer yang berumur paling tinggi 46 tahun yang telah bekerja selama 20 tetap tahun dan dapat diangkat menjadi calon guru tetap setelah melalui beberapa seleksi administratif, integritas, kesehatan dan kompetisi. Guru honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun akan mengangkat menjadi seorang calon guru tetap. Beberapa guru honorer diwajibkan mengisi dan menjawab sebuah pertanyaan mengenai beberapa pengetahuan tentang pemerintahan yang baik. Hadirnya kebijakan ini tidak didasari oleh sikap yang bijak, tetapi harusnya bisa memahami atas suatu realitas dan kebutuhan yang ada. Idealnya sebuah kebijakan tidak hanya memuat kebijakan itu sendiri, namun juga harus mengandung sebuah kebijaksanaan. Kehidupan seorang guru honorer masihlah jauh dari kata sejahtera dalam bidang ekonomi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya guru honorer yang melakukan kerja sampingan agar kebutuhan hidup sehari-hari terpenuhi.
 
Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) disebutkan bahwa pembayaran honor guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total bos yang diterima, belum lagi jumlah guru honorer disekolah tidak hanya satu sehingga kesejahteraan masih menjadi pertanyaan dan persoalan yang ada di dalam masyarakat Indonesia.
 
Disini menimbulkan masalah bagi guru honorer. Khususnya dengan kesehatan mental dan lebih khusus lagi bagi guru honorer di daerah tertinggal. Guru honorer di daerah 3T terutama yang telah mengabdi sangat lama, harus merasakan peningkatan kesejahteraan finansial dan kesejahteraan psikologis tentang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kesejahteraan ekonomi menurut saya adalah salah satu faktor yang sangat memengaruhi kesejahteraan psikologis  yang dimana dapat terpenuhinya kebutuhan hidup dalam kehidupan sehari-hari. Barulah manusia dapat disebut memiliki tingkat kesejahteraan psikologis yang baik apabila hierarki kebutuhan hidupnya tercapai.
 
Abraham Maslow seorang psikolog sekaligus pelopor aliran psikologi humanistik, menggolongkan manusia pada lima tingkat, diantaranya : adanya kebutuhan psikologis, terpenuhinya rasa aman dalam kehidupan, terpenuhinya hasrat, kasih saying dan juga cinta, saling memberikan nya penghargaan, baik dalam bentuk moril maupun materi serta kebutuhanan akan ketuhanan sebagai tingkat religus yang tinggi. Gaji dan tunjangan tambahan adalah elemen penting bagi guru; mereka menentukan tempo pekerjaan mengajar; meningkatkan komitmen dalam mengajar; membimbing siswa untuk mencatat nilai yang lebih baik; meningkatkan disposisi guru ketika kebutuhan fisiologis mereka seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal terpenuhi; meningkatkan harga diri guru dan lain-lain.
 
Namun dengan dalih keterbatasan pembiayaan dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan alasan untuk menunda pemecahan masalah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah 3T. Demikian pula sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau langkanya alat-alat bantu proses belajar mengajar. Pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan ini harusnya dikelola dengan baik yang nanti berdampak kualitas murid meningkat dan berkontribusi positif terhadap masa depan.
 
Menurut saya pemerintah harusnya sudah mencanangkan pendekatan baru dalam menangani kesejahteraan guru honorer dan problematika pendidikan di daerah terpencil. Sudah saatnya melahirkan berbagai terobosan atau penanganan khusus tentu dalam rangka menuju sistem pendidikan nasional.
Karena apa? Karena tujuan negara dalam UUD 1945 salah satunya adalah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud merupakan kecerdasan yang didapat dari proses pendidikan. Tentu saja pondasi dari proses tersebut adalah pendidikan yang mendasar.
 
 
Referensi
 
https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/download/2076/1589/5170
 
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/29/guru-honorer-di-daerah-3t-jauh-dari-sejahtera
 
http://repository.unj.ac.id/12338/16/COVER.pdf
 
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/29/guru-honorer-di-daerah-3t-jauh-dari-sejahtera
 
https://publikasi.data.kemdikbud.go.id/upload/file/isi_D106C225-660A-4208-96A3-7DDD6FDED443_.pdf
 
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/wkBj0Elk-tak-dapat-tunjangan-khusus-guru-honorer-3t-mengundurkan-diri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun