Mohon tunggu...
Salsa BilaOktavia
Salsa BilaOktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Media belajar

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book

6 Maret 2023   13:17 Diperbarui: 6 Maret 2023   13:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik


Judul     : Bernegosiasi dalam Tradisi Pernikahan Jawa
Penulis   : Dr. Miftahul Huda. M. Ag
Penerbit  : STAIN Ponorogo Press
Tahun    : 2016
Cetakan  : Cetakan Pertama, Desember 2016

Buku yang ditulis Dr. Miftahul Huda ini mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai beberapa problem di masyarakat jawa. Problem problem itu terkadang menghambat ruang gerak masyarakat itu sendiri, bagaimana tidak? Pantangan pantangan di Jawa banyak sekali yang harus di perhatikan. Meski pantangan itu belum jelas asal usulnya dan orang Jawa hanya menyebut itu tradisi terdahulu dan harus di lakukan. Misalnya saja di dalam pernikahan, banyak sekali peraturan peraturan yang harus ditaati oleh orang Jawa dan Konon katanya apabila di langgar akan menyebabkan malapetaka.

Nah di dalam buku ini nanti dibahas mengenai apa saja larangan di Masyarakat Jawa mengenai pernikahan, dan bagaimana upaya untuk menemukan titik terang dari problematika itu. Dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap problematika seperti itu. Mari kita simak.

Kesimpulan Buku :

1. Praktik tradisi larangan larangan pernikahan dalam masyarakat Jawa masih berkembang sampai saat ini, walaupun sekarang sebagian masyarakatnya sudah maju dan berkembang namun tradisi itu masih kental dan melekat dalam kehidupan mereka. Hal itu menjadi pertimbangan bagi sepasang calon pengantin yang hendak menikah, sering kali kedua calon gagal menikah karena larangan tersebut. Ada diantaranya larangan larangan itu yaitu :

Karena weton, weton atau hitungan Jawa sering kali menjadi penyebab batalnya nikah seseorang, karena dirasa tidak cocok misal Senin wage, Seloso pahing, Rebo legi, Jumat kliwon dan lain sebagainya. Ada 5 pasaran dalam hitungan Jawa yaitu ( Wage, pahing, pon, legi, kliwon).

Ada juga larangan perkawinan ngalor ngulon, larangan itu dipahami sebagai larangan bagi kedua pengantin yang rumahnya ngalor ngulon atau ke arah utara barat. Perkawinan lusan atau jilu, yaitu larangan menikah bagi anak pertama dengan anak ketiga dengan dalih alasan nanti tidak bisa akur ketika berumah tangga. Dan larangan perkawinan madep ngarep, yaitu larangan bagi calon pengantin yang arah rumahnya berhadapan.

2. Adapun proses negosiasi atau mencari jalan keluar untuk menyelesaikan problematika seperti itu. Dalam buku ini ada 3 cara yang dilakukan dalam proses negosiasi, yaitu :

- Proses Pra negosiasi, yaitu adanya iktikad baik secara personal maupun kolegial dari kedua belah pihak, adanya kemauan serta mencari opsi yang baik kreatif agar bisa meyakinkan kemauan dari kedua calon mempelai.
- Proses Negosiasi, yaitu berlangsungnya negosiasi antara beberapa pihak agar tujuan pernikahan tercapai, dengan menggunakan argumen bahwa mempercayai sesuatu yang menyimpang dari ajaran adalah suatu kesyirikan, dan mempercayai adanya malapetaka karena menikah ada bentuk suudzon dari kuasa Allah.

3. Proses post negosiasi, yaitu suatu hasil dari negosiasi tersebut yang dapat berupa kesepakatan dan kesepahaman atas problematika larangan perkawinan tersebut yang pemahaman dan kesepakatan itu menghasilkan keberlangsungan perkawinan itu, dan sebaliknya apabila tidak ada kesepakatan dan pemahaman maka perkawinan itu gagal.

Inspirasi Setelah membaca buku:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun