Pada periode September 2022 hingga Oktober 2023, BPOM telah menyita sebesar 51 item (satu juta pieces) obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. Fakta ini menandakan isu obat tradisional BKO bukan hal yang bisa kita sepelekan, selain pemerintah dan pihak yang berwenang seluruh masyarakat juga memiliki peranan penting untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal.Â
Edukasi mengenai bahaya BKO perlu digencarkan melalui kampanye kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Kampanye tersebut dapat dilakukan menggunakan berbagai media, seperti media sosial, televisi, atau platform digital lainnya, yang mudah diakses oleh masyarakat luas. Selain itu pengawasan oleh BPOM maupun Lembaga kesehatan lainnya harus lebih ditingkatkan karena nyatanya masih banyak produk ilegal yang tersebar di pasaran yang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H