Mohon tunggu...
Salsabila Khalisha Imtinan
Salsabila Khalisha Imtinan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Indonesia

Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ada Apa dengan Citra Perawat Indonesia?

8 Mei 2020   15:04 Diperbarui: 14 Mei 2020   15:25 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perawat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang ada di Indonesia. Mulai dari tahun 1799 profesi perawat mulai masuk ke ranah pelayanan kesehatan negara Indonesia. Profesi yang terus tumbuh dan berkembang sampai saat ini, namun pertumbuhan dan bekembangan profesi perawat berjalan bersamaan dengan bertumbuhan stigma masyarakat. Dengan pertumbuhan stigma masyarakat inilah saya dapat mengambil kesimpulan, ternyata stigma dapat mengubah sebuah citra. Masih sangat lazim di negara Indonesia dengan stigma yang mengatakan bahwa perawat adalah pembantu dokter, stigma ini memberi makna tersirat bahwa perawat bukanlah suatu profesi dan bukanlah mitra. Dianalogikan seperti bayangan yang ketidakhadirannya tidak akan mempengaruhi apapun.

Banyak fakta yang sangat bertentangan dengan stigma yang berkembang di Indonesia. Jika kita sejenak mencari tahu tentang profesi perawat di negara lain, kita akan menemukan banyaknya perbedaan terkait citra profesi perawat di mata masyarakatnya. Dikutip dari Seminar Internasional Ilmu Keperawatan oleh staf pengajar Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) Fakultas Kedokteran (FK) UGM, Elsi Dwi Hapsari, S.Kp., M.S., D.S. Beliau menginformasikan bahwa di negara maju seperti, Amerika, Kanada, Eropa, Korea, dan Jepang profesi perawat sangat dibutuhkan, negara-negara tersebut berlomba-lomba untuk mendirikan sekolah perawat serta membangun program master dan doktoral. Masyarakat pada negara-negara tersebut juga mengenal perawat menjadi profesi yang terpandang, profesi yang memiliki hubungan yang sangat bersinergi dengan dokter, bukanlah pembantu dokter melainkan mitra. Kisah sejarah tentang profesi perawat yang diprakarsai oleh Florence Nightingale sangat diabadikan dan dikemukakan dengan baik, sehingga masyarakatnya mengenal betapa berpengaruh dan mulianya profesi perawat untuk pelayanan kesehatan dunia.

Maka berkaca pada negara lain yang memiliki sudut pandang yang sangat berbeda dengan negara kita, pastinya ada unsur inti dari kejanggalan yang ada. Kenapa dengan profesi yang sama, namun memiliki citra yang berbeda? Dengan fakta yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki pengetahuan yang minim terhadap profesi perawat. Sehingga, terciptanya stigma dan pandangan yang bersifat aprioris kepada profesi perawat. Namun, memang tidak menutupi fakta bahwa keadaan citra perawat yang masih terbilang tidak baik merupakan akibat dari sisi internal, seperti sistem jenjang karir yang belum tertata, lingkup kerja yang belum jelas, serta terbatasnya peluang untuk mengikuti pendidikan lanjut di program master dan doktoral (Hamid, 2014). Keadaan internal ini memang menunjang tumbuhnya stigma bagi perawat, namun perlu diketahui bahwa suatu hal tidak akan berkembang menjadi baik jika tidak diiringi dengan dukungan yang positif. Segenap perubahan demi perubahan mulai dikembangkan untuk membenahi segala push factor yang mendorong buruknya citra perawat, namun semua akan sia-sia apabila masyarakat tetap memiliki stigma negatif terhadap profesi perawat. Maka hal yang perlu ditekankan untuk menciptakan perubahan stigma adalah meningkatkan pengetahuan tentang hakikat perawat yang sesungguhnya di mata masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 menyatakan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka perlu digaris bawahi bahwa seseorang yang menjadi perawat ialah orang yang terpilih serta mampu menempuh pendidikan khusus keperawatan, dimana dalam masa pendidikan tersebut calon-calon perawat akan dipersiapkan untuk mampu melayani masyarakat dengan profesional dan kompeten. Perawat merupakan sebuah profesi di bidang kesehatan yang mempunyai kemampuan dan wewenang dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta pemberian asuhan keperawatan berdasarkan keilmuan yang profesional dan pelayanan secara holistik, maka dapat dilihat bahwa profesi perawat memiliki ciri khas sebagai suatu profesi yang profesional. Karena profesi perawat memenuhi karakteristik sebuah profesi profesional salah satunya adalah service orientation (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016). Serta perawat merupakan seseorang yang melakukan tindak keperawatan dengan mengedepankan sikap tanggung jawab serta komitmen untuk suatu tujuan, yaitu meningkatkan status kesehatan seseorang (Ratminto, 2010) dan jika kembali melihat kepada Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang berisi perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual dan kewajiban ini hanya dinaungi oleh satu profesi, yaitu profesi perawat. Untuk itu perawat secara sah dikategorikan sebagai profesi yang profesional

Kemudian jika kita mengetahui lebih dalam mengenai peran perawat, kita akan menemukan bahwa perawat memiliki perannya sendiri dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kewenangan yang ada. Doheny (1982) mengidentifikasi beberapa peran perawat, meliputi care giver/pemberi asuhan, dimana perawat dapat memberikan asuhan keperawatan kepada klien yang meliputi intervensi atau tindakan keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan, dan menjalankan tindakan medis yang sesuai dengan pendelegasian yang diberikan. (Kusnanto, 2004)

Selain itu, perawat juga mempunyai peran sebagai Client advocate/advokat klien, dimana perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam memenuhi kebutuhan klien serta melindungi hak-hak klien. Counsellor, dimana perawat berfungsi untuk memberikan konseling kepada individu, keluarga, atau masyarakat tentang masalah kesehatan. Educator, dimana perawat dapat membantu klien meningkatkan kesehatannya melalui pemberian pengetahuan yang terkait dengan keperawatan dan tindakan medik yang diterima.  Collaborator, dimana perawat bekerjasama dengan tim kesehatan lain dan keluarga dalam menentukan rencana maupun pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan klien. Coordinator, dimana perawat memanfaatkan semua sumber-sumber dan potensi yang ada sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih. Change agent, dimana perawat dapat mengadakan inovasi dalam cara berpikir, bersikap, bertingkah laku, dan meningkatkan keterampilan klien atau keluarga agar menjadi sehat. Consultant, dimana perawat merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien. (Kusnanto, 2004) Terlebih jika kita berfokus pada identifikasi yang pertama, yaitu care giver yang merupakan gambaran dari profesi perawat yang selalu memenuhi kebutuhan pasien dan memiliki waktu yang lebih banyak untuk menemani pasien dibandingkan dengan profesi kesehatan yang lain.

Jika peran praktek pengobatan dan penyembuhan sudah dioptimalkan oleh profesi lain, maka siapa yang akan melakukan pendekatan kepada pasien dan keluarganya, siapa yang akan berfokus menjalin hubungan dan meningkatkan kepedulian dengan pasien, siapa yang mengidentifikasikan masalah berdasarkan hubungan pasien? Perawatlah yang mememban seluruh makna caring tersebut kepada pasiennya, guna menunjang kesehatan pasien. Lantas dengan kemuliaan profesi perawat, pantaskah perawat mendapat stigma sebagai pembantu dokter? Marilah kita sebagai masyarakat Indonesia menghapus stigma yang sangat jauh dari fakta dan mulai membiasakan mengenal sebelum melabelkan, berhenti bersifat aprioris. Saya yakin dengan perkembangan yang dibantu dengan dukungan dari masyarakat, profesi perawat akan mampu memperoleh jati diri yang sebenarnya dengan profesionalitas serta kualitas yang baik.

Daftar Pustaka

Budiono (2016). Modul Bahan Ajar Cetak Keperawatan: Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta Selatan: Kemenkes

Undang-Undang RI. (2014). UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta: Pemerintah RI.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erbs fundamentals of nursing: concepts, practice, and process (9th ed.). Boston: Pearson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun